Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

DANA DESA MAMPU BERDAYAKAN MASYARAKAT DESA

JAKARTA  – Pemerintah terus mendorong pembangunan di desa-desa salah satunya dengan mengoptimalkan program dana desa. Tiga tahun terakhir se...

JAKARTA – Pemerintah terus mendorong pembangunan di desa-desa salah satunya dengan mengoptimalkan program dana desa. Tiga tahun terakhir setelah disalurkan, manfaat dana desa sudah langsung bisa dirasakan masyarakat desa. Kebijakan tersebut pun didasari pada semangat asas rekognisi atau pengakuan pemerintah pusat pada pemerintah desa dalam membangun desanya secara mandiri.



“Dengan adanya 30 ribu desa masih tertinggal, Presiden Joko Widodo memiliki keberanian politik untuk terus meningkatkan jumlah dana desa. Tiap tahun jumlahnya naik signifikan dan penyerapannya pun meningkat,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, usai berdialog di salah satu stasiun televisi di Jakarta, Senin (23/4).

Untuk mengawal besaran jumlah dana desa tersebut, lanjutnya, Kemendes PDTT sudah bekerjasama dengan berbagai pihak yaitu Kepolisian dengan Babinkamtibmas-nya, Kejaksaan, dan BPKP dengan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah berjalan hingga 93 persen. Selain itu, Kemendes PDTT juga membentuk Satgas Dana Desa untuk melakukan random audit di desa-desa guna mencegah adanya penyalahgunaan dana desa.

Sementara itu, Sosiolog Pedesaan Institut Pertanian Bogor, Ivanovich Agusta, menyatakan bahwa perencanaan di desa kini sudah semakin baik. Masyarakat terus terdorong untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan desa.

“Pada 2010 kemampuan pemerintah desa untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sudah lebih dari 90 persen. Kemampuan menggunakan komputerisasi data dari 50 persen meningkat menjadi 90 persen,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Panggungharjo, Bantul, Wahyudi Anggoro Hadi mengatakan, pemerintah desa selalu melibatkan warga desa dalam perencanaan karena hal itu merupakan sebuah kewajiban. Lahirnya Undang-Undang Desa dengan adanya asas kewenangan/ rekognisi di dalamnya, membuat desa dapat mengelola wilayahnya secara mandiri.


Sumber : kemendesa.go.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.