Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kewenangan untuk mengurus tata pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sec...
Dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa yang direpresentasikan melalui proses pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pelibatan semua pihak dihasilkan program kerja dan kegiatan yang dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa secara inklusif serta sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh desa tersebut. Berbagai peraturan terkait implementasi Undang-Undang Desa telah dikeluarkan oleh pemerintah baik dalam bentuk Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan hingga peraturan lainnya yang mencoba menjelaskan dan memberikan arahan dalam pelaksnaannya di tingkat Desa. Meskipun demikian masih ditemukan berbagai kesulitan dalam memahami dan menjabarkannya di tataran praktis, terutama bagi pemerintah Desa dan masyarakat. Masih banyak ditemukan perbedaan pandangan dari aparat Desa dalam memahami suatu peraturan, sehingga dalam pelaksanaannya terjadi variasi antara satu Desa dengan Desa lainnya.
Bahkan dalam beberapa kasus terjadi penyimpangan dari ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu diperlukan pemahaman yang sama agar dapat dilaksanakan dan dikemudian hari tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan. Salah satu upaya yang dilakukan untuk membantu meningkatkan pemahaman terhadap proses pembangunan di Desa, diperlukan sebuah bahan rujukan yang memberikan panduan terhadap berbagai persoalaan yang dihadapi pemerintah Desa dan masyarakat dalam mengelola pembangunan di Desa sesuai regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk selengkapnya silahkan download buku tentang siklus Implementasi Undang-Undang Desa yang isi nya membahas tuntas tentang berbagai tahapan dalam pelaksanaan pembangunan desa,.Klik Disini Untuk Download
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.