Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Apa itu SiLPA dan SILPA dan apa hubungannya dengan APBD ?

Berdesa.com   – Ketika anggaran belanja dan pembangunan telah mengucur, digunakan dan kemudian dilaporkan, bagaimana kalau ternyata ada kele...

Berdesa.com  – Ketika anggaran belanja dan pembangunan telah mengucur, digunakan dan kemudian dilaporkan, bagaimana kalau ternyata ada kelebihan dan bagaimana jika ada kekurangan. Untuk memahami itu Anda harus paham apa itu SILPA dan SiLPA. Apa itu perbedaan antara SILPA (dengan huruf ‘I’ besar) dan SiLPA (dengan huruf ‘i’ kecil).

Yang pasti SILPA dan SiLPA adalah dua hal yang berurusan erat dengan masalah pembiayaan. Pembiayaan sendiri diartikan sebagai setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan / atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya. Dalam penganggaran yang dilakukan pemerintah, soal ini terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.
Jadi SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.
Sedangkan SILPA (dengan huruf i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
Bagaimana jika angka SILPA-nya positif? Maka berarti ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp 2 milyar). Ini juga berarti secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp 2 milyar tersebut yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Bagaimana pula jika SILPA angkanya negatif?  Berarti pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya misalnya dengan  mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.
Mengenai bagaimana menggunakan SiLPA ini, Permendagri 13 Tahun 2006. Pasal 137 menyebut, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya merupakan penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja, mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan atas beban belanja langsung dan mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Banyak daerah belum memahami persoalan ini sehingga banyak daerah klain SiLPA sebagai PAD. Padahal SiLPA adalah dana sisa yang hanya boleh digunakan dalam pembiayaan. Bagaimana dengan daerah Anda?
Sumber : berdesa.com

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.