SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan l...
SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, merupakan langkah konkret empat kementerian dalam upaya mengefektifkan pembangunan dan pemanfaatan dana desa.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, masing-masing kementerian memiliki peran dan tugas dalam percepatan pelaksanaan dan efektifitas Dana Desa.
Ruang Lingkup Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai berikut:
- Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan;
- Pengalokasian, penyaluran dan Pelaksanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan bagi hasil Pajak Daerah dan Restrubusi Daerah (PDRD);
- Pendampingan Desa;
- Penataan Desa;
- Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Koperasi;
- Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa untuk pembangunan, anggaran Kementerian/Lembaga dan APBD, dan
- Pembinaan, Pemantauan, Pengawasan dan Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014.
Isi lengkap SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat DI LIHAT DAN DONWLOAD DISINI. Semoga bermanfaat.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.