Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Agar Kasus Dana Desa di Pamekasan Tak Terulang

Jakarta - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Desa Dassok, Pamekasan, Jawa Timur Agus Mulyadi memantik pejabat elite ...

Jakarta - Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Kepala Desa Dassok, Pamekasan, Jawa Timur Agus Mulyadi memantik pejabat elite di Jakarta untuk bicara. Maklum, kasus OTT KPK itu terkait dengan penggunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahun sejak 2015.
Hingga tahun ini pemerintah sudah mengucurkan dana desa sebanyak Rp 127,74 triliun. Rinciannya tahun 2015 sebesar Rp 20,76 triliun, 2016 (Rp 49,98) dan 2017 (Rp 60 triliun). Total desa yang menerima dana tesebut sebanyak 74.093.
Presiden Joko Widodo pun berulang kali mewanti-wanti agar aparat terus mengawasi penggunaan dana desa. "Ini terkait uang yang besar sekali. Kan sudah saya sampaikan, ini uang banyak lho," kata Jokowi di Bali, Jumat (4/8/2017) pekan lalu.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyebut ada 3 daerah yang potensial terjadi penyelewengan dana desa. Tiga daerah tersebut adalah beberapa kabupaten di Sumatera Utara, Madura, dan Papua pegunungan. Kementerian Desa sudah mengingatkan daerah tersebut agar kasus seperti di Pamekasan tidak terulang lagi.
"Kejadian Pamekasan kejadian terakhir, jadi kami sudah monitor beberapa daerah yang potensi besar kasus penyelewengan sudah kami ingatkan. Kalau tidak digubris kita akan ada penindakan hukum," kata Eko.
Ia mengaku mendapat arahan dari Presiden Jokowi bahwa setiap kasus penyelewengan dana desa harus ditangani meski ongkos penanganannya bisa jadi lebih besar. "Tapi itu tidak masalah asalkan efek jera bisa muncul," ujar Eko.
Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Samad Rianto mengakui adanya potensi dan kekhawatiran terjadinya penyelewengan dana desa, baik oleh pemerintah daerah maupun aparat desa. Untuk itu Satgas yang dipimpinnya akan membuat sebuah sistem dan aturan yang tidak memungkinkan terjadinya sebuah pelanggaran.
"Kalau ada pelanggaran pidana kita serahkan ke polisi. Jangan seperti Pamekasan, dilaporkan tapi ditilep, tidak diproses," ujar mantan komisioner KPK itu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Sindawa Tarang meminta aparat tak menyamaratakan kasus Pamekasan dengan 74.945 desa penerima dana desa. Karena tak semua pengelola dana desa melakukan penyelewengan.



Kalau pun terjadi penyelewengan, kata Sindawa, belum tentu itu dilakukan karena kesengajaan. Bisa saja itu karena pemahaman administrasi yang lemah.
"Misalnya begini, regulasi di tingkat atas itu kan sering berubah-ubah. Karakteristik setiap desa dalam satu kecamatan itu juga berbeda-beda sehingga regulasi yang ada tidak sesuai. Jangan sampai karena kesalahan administrasi kemudian mereka (kepala desa) dipidana," kata Sindawa saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/8/2017).
Menteri Eko optimistis pihak desa mampu mengelola dana desa. Ini karena serapan dana desa dari 2015 ke 2016 mengalami peningkatan, yakni dari 82 persen menjadi 97 persen.
"Kalau ada kades yang belum mengerti, bisa tanya ke pendampingnya. Kalau tidak puas dengan pendampingnya, bisa tanya ke dinas pemberdayaan masyarakat desa di setiap kabupaten. Kalau masih tidak puas lagi, bisa hubungi Satgas Dana Desa 1500040 untuk kirim orang, untuk mendidik," ujarnya.
(erd/rna)

Sumber : Detik.com
Tulisan ini dikutip ulang untuk kepentingan pengetahuan dan pendampingan desa.

Admin***

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.