Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

STRATEGI KEMENDESA MEMBERDAYAKAN ADAT, KEARIFAN LOKAL DAN BUDAYA MASYARAKAT DESA

Pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat bisa menjadi strategi dalam memberdayakan adat, kearifan lokal ...


Pengakuan, penghormatan, perlindungan dan pemajuan hak-hak masyarakat adat bisa menjadi strategi dalam memberdayakan adat, kearifan lokal dan budaya masyarakat desa.  Mengawal implementasi Undang-Undang No 6 tahun 2014 secara konsisten dan berkelanjutan melalui fasilitasi, supervisi dan pendampingan serta memastikan perangkat peraturan pelaksanaan sejalan dengan substansi, jiwa dan semangat UU Desa harus menjadi pegangan dalam membuat regulasi.


“Mempersiapkan pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasikan pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat telah menjadi prioritas nasional.  Penetapan 50 desa adat telah tercantum dalam agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2014-2019,” tutur Hanibal Hamidi, Direktur Pelayanan Sosial Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Ketahanan sosial budaya merupakan salah satu dari tiga elemen penting desa mandiri selain ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi.  Sedangkan ‘desa membangun’ merupakan agenda prioritas Nawa Cita, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.  Pembangunan desa diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Desa meliputi percepatan pemenuhan kebutuhan pelayanan umum dan pelayanan dasar, penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan ekonomi di perdesaan sesuai dengan kearifan lokal.  Sedangkan sasaran pembangunan desa adalah mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.

Akan tetapi, membangun desa tidak semudah membalik telapak tangan.  Banyak sekali kendala yang terjadi, mulai dari persoalan yang bersifat substansi paradigmatik, tumpang tindih regulasi, hingga hal-hal yang bersifat teknis.

“Pertarungan gagasan berkembang sejak pembahasan RUU tentang Desa antara kubu yang berorientasi pada kepemerintahan (governmental approach) dengan kubu yang berbasis kemasyarakat (community approach).  UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan hasil kompromi,” tandas Sadu Wasistiono, guru besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Pertarungan gagasan tersebut dilatarbelakangi sejarah yang panjang mengenai desa, serta pengalaman, persepsi, kepentingan, idealisme dari masing-masing pihak.  Kelahiran UU Nomor 6 Tahun 2014 masih menyisakan banyak pekerjaan, sehingga kontroversi yang termuat dalam UU tersebut dapat diimplementasikan secara jelas, tanpa keluar dari landasan filosofis dan paradigma yang digunakannya.

Lebih lanjut, Profesor Sadu yang pernah menjabat sebagi rektor IPDN itu mengungkapkan bahwa lahirnya kementerian baru yang menangani Desa, PDT dan Transmigrasi, merupakan isyarat politik bahwa pemerintah era Joko Widodo-Jusuf Kalla akan memberi peran lebih besar pada desa sebagai sebuah komunitas, bukan sebagai “satuan pemerintahan semu” seperti pada masa-masa sebelumnya.

Terkait dengan desa adat, Profesor Sadu menyarankan, dalam rangka memenuhi sila kelima Pancasila yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, hendaknya pengaturan tentang desa adat dengan hak -haknya yang melekat tidak dikorbankan atas nama investasi atau pertumbuhan ekonomi dan istilah-istilah lain yang sejenis.

Sumber : http://ditjenppmd.kemendesa.go.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.