Kemendagri akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30 September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa ...
Kemendagri
akan menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30 September
2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena data penduduk
dinonaktifkan.
“Ini
yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang ke dukcapil.
Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul ke sini (Imigrasi,
BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas),” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif
Fakhrullah dalam konferensi pers di kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin
(22/8/2016).
Zudan
sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia menunjuk pada kotak
layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan
publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga dinonaktifkan. Padahal
data dari KTP lama itu menjadi basis dari layanan publik tersebut.
Zudan
mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga bisa langsung
mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman e-KTP.
“Jadi
dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus membawa surat
pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan lagi. Jajaran Dukcapil
yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap melayani hingga batas waktu 30
September 2016, cukup menunjukkan atau membawa foto copy Kartu Keluarga (KK).
Hal ini menjadi begitu penting karena kelak semua pelayanan publik akan
berbasis NIK dan KTP-el,” kata Zudan.
(faj/faj)
(faj/faj)
Sumber :
http://www.e-ktp.com/2016/08/belum-rekam-e-ktp-sampai-akhir-september-ini-layanan-publik-yang-tak-bisa-diakses/