Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Regulasi Kewenangan Desa, Visi Desa KUMAND, dan Peran Pemerintah Daerah

Mendiskusi kewenangan desa masih menjadi isu menarik terlebih  ditingkat regulasi  masih menyisakan beberapa catatan dan perbedaan cara pand...

Mendiskusi kewenangan desa masih menjadi isu menarik terlebih  ditingkat regulasi  masih menyisakan beberapa catatan dan perbedaan cara pandang, adanya dualisme Peraturan Menteri tentang Kewenangan Desa yang katanya sekarang sudah clear merujuk pada Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa, serta beberapa permasalahan di tingkat daerah, masih minimnya daerah melakukan penataan kewenangan desa melalui peraturan kepala daerah ( Bupati ). Persoalan tersebut semoga menjadi sebuah dinamika yang menjadi pembelajaran untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan dalam implementasi UU Desa.

Pada tanggal 13 s.d 14 September 2017 Kementerian Desa PDTT RI menyelenggarakan Kegiatan Workshop Penyempurnaan Pedoman Teknis Analisis dan Advokasi Peraturan dan Kewenangan Desa, yang dilaksanakan di Hotel Travello Bandung. Kegiatan yang dihadiri oleh Perwakilan dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Pendamping Desa, DPMPD Kabupaten, Kepala Desa, BPD, serta dari NGO tingkat regional provinsi Jawa Barat tersebut, membahas tentang Progresivitas Penyusunan Kebijakan Kepala Daerah ( Perbup ) tentang Kewenangan Desa, Advokasi terhadap Keberpihakan Peraturan di Desa yang berpihak kepada Pemberdayaan Masyarakat, dan Peran Pendamping Struktural ( Pemerintah Daerah ) dalam Advokasi dan Kewenangan serta Peraturan Desa.

Terlepas dari beberapa hal yang dibahas dalam kegiatan diatas, penulis beranggapan bahwa semua regulasi dan pedoman yang terkait dengan implementasi UU Desa khususnya tentang Kewenangan Desa, saya kira sudah clear tinggal bagaimana para pelaku pembangunan dan pemeberdayaan desa  ( Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pendamping Profesional, NGO, Perguruan Tinggi, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa ) dapat bersatu membangun kesadaran kolektif menguatkan komitmen dan konsistensi dalam mengawal dan mensukseskan implementasi berbagai regulasi tersebut, dengan mementingkan kepentingan bersama ( Desa ) diatas segalanya. Hal ini tidak lain semata-mata hanya untuk mencapai Desa Kuat, Maju, Mandiri, dan Demokratis seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Desa.

Sebagai bahan diskusi, Ada sebuah pertanyaan, sejauh mana peran pemerintah daerah dalam melakukan advokasi/pendampingan terhadap pembuatan kebijakan tentang kewenangan desa ? 

Mari Kita Telaah dengan perspektif masing-masing....!!!

Wassalam
#jangan_lupa_bahagia
#tetap_semangat
#dan_janganlupa_NGOPI

Asep Jazuli
( Pemerhati Medsos, Pecinta Kopi hitam, Pecinta Traveling, Pencinta Movie, Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Sumedang )


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.