REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Boediarso menjelaskan, melalui SKB tersebut, desa tidak lagi diwajibkan membuat rencana pembangunan jangka me...
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA -- Boediarso menjelaskan, melalui SKB tersebut, desa tidak lagi
diwajibkan membuat rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) sebagai
syarat pencairan. Namun, tetap harus membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) yang formatnya disederhanakan.
"Cukup satu
halaman. Berisikan pendapatan kemudian belanja. Tapi mungkin ada rinciannya dua
halaman di belakangnya," kata Boediarso, Rabu (16/9).
Agar desa tidak kebingungan
dalam menggunakan dana desa, pemerintah pun membuat template mengenai
penggunaan dana desa dan juga laporan realisasi dana desa.
Dari sisi penggunaan
misalnya, laporan tersebut sudah dicantumkan jenis-jenis penggunaan dana desa
seperti sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi desa, ataupun pemenuhan
kebutuhan dasar.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.