Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

ASAL USUL LAHIRNYA DESA

Sejatinya desa terbentuk secara alamiah. Kelahiran desa terkait dengan kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Masyarakat dalam...




Sejatinya desa terbentuk secara alamiah. Kelahiran desa terkait dengan kodrat manusia sebagai mahluk sosial. Masyarakat dalam sebuah komunitas harus saling bekerja-sama untuk menghadapi tantangan dan bahaya dari lingkungannya. Latar belakang dan Kondisi lingkungan di setiap tempat berbeda-beda. Hal ini menyebabkan setiap desa memiliki spesifikasi dan karateristik yang khas.
Desa, secara alamiah, bermula dari keluarga atau garis keturunan sedarah yang terus berkembang, seiring dengan pertambahan penduduk. Pada akhirnya, jumlah keluarga meningkat. Pada saat terakumulasi banyak keluarga, yang saling terikat dengan hubungan kekerabatan (bateh) tersebut, maka diperlukan pemimpin (atau tetua). Gelar bagi pemimpin di setiap tempat berbeda-beda. Di era kemerdekaan Indonesia seperti sekarang ini, mereka berperan seperti semacam kepala Dusun.
Dari beberapa kepala keluarga kemudian jumlahnya terus berkembang menjadi lebih banyak lagi. Untuk itu menjaga keharmonisan dalam masyarakat, dibutuhkan organisasi dan pemimpinan. Gelar kepada para pemimpin di setiap tempat berbeda-beda, seperti glondong, bekel, demang, penatus, kuwu, dan petinggi. Di era kemerdekaan Indonesia, mereka berperan seperti semacam kepala Desa.
Guna mengatur keamanan, ketertiban, kenyamanan dalam kehidupannya, masyarakat setempat membuat aturan-aturan yang disarikan dari nilai-nilai kearifan lokalnya masing-masing. Aturan-aturan tersebut harus ditaati dan di patuhi oleh seluruh warga desa itu sendiri. Variasi lingkungan dan faktor kesejarahan di setiap tempat berbeda-beda. Latar belakang tersebut menyebabkan aturan-aturan di antara satu desa dengan desa yang lain sangat bervariasi. Aturan yang berlaku di satu tempat bisa jadi tidak berlaku di tempat lainnya. Setiap pendatang harus menghormati aturan yang ada di tempat tersebut. Di Jawa, ada istilah, “deso mowo, coro negoro mowo toto”, yang berarti setiap desa mempunyai cara atau sistem pranata hukum yang berlaku di desa dan Negara mempunyai tatanan atau pranata yang berlaku dalam wilayah Negara. Di Bumi Minangkabau berkembang istilah “baku adat bersendi syara dan syara bersendi kitabullah”. Demikian juga di tempat-tempat lain.
Ada berbagai aturan yang dibuat oleh warga desa secara organis, untuk menjaga keberlangsungan hidupnya. Lumbung desa, misalnya, atau gudang tempat pengumpulan bahan pangan oleh rakyat desa ketika sedang panen raya, berfungsi sebagai wahana untuk menjaga ketahanan pangan di desa. Ia berfungsi sebagai tempat penyimpangan pangan warga desa, untuk menjaga apabila terjadi rawan pangan (paceklik) atau apabila terdapat musibah bencana alam yang menimpa warganya.  Apabila hingga panen berikutnya tidak terjadi kekurangan pangan atau bencana alam maka stok bahan makanan di lumbung deso tersebut di jual. Uang hasil penjualan tersebut ditambahkan untuk membeli bahan makanan pada panen raya berikutnya. Hal ini bertujuan agar setiap musim panen tiba, bahan pangan di lumbung deso semakin bertambah jumlahnya. Aset ini kemudian menjadi kekayaan desa, atau milik bersama masyarakat desa.
Pengawas demi penegakan aturan tersebut dilakukan oleh tokoh-tokoh masyarakat setempat, baik itu kepala desa maupun kepala adat. Hubungan antara kepala desa dan kepala adat di setiap tempat berbeda-beda. Ada wilayah-wilayah tertentu dimana fungsi kepala desa dan kepala adat disatukan. Sementara itu di tempat lain, ada juga yang fungsi ketua adat dan kepala desa dibuat terpisah: kepala desa bertugas mengatur urusan pemerintahan yang meliputi sosial kemasyarakatan dan pembangunan desa, di sisi lain, kepala adat menangani pranata aturan di desa, seperti penegakan hukum adat.
Untuk menjalankan tugas dan kewenanganya, pimpinan kepala desa dibantu oleh pamomong/pamong desa yang di dalam perkembangannya disebut aparatur pemerintahan desa. Struktur pemerintahan di setiap tempat juga berbeda-beda. Ada desa yang memiliki petugas pengaturan air atau Jogotirto, namun ada juga yang tidak. Fungsi-fungsi pamong desa yang umum terdapat dalam struktur pemerintahan desa antara lain Jogoboyo, Petengan dan Carik. Jogoboyo adalah petugas yang bertanggung jawab atas keamanan desa. Petengan adalah pengawal pribadi yang bertugas menjaga keamanan kepala Desa. Orang yang bertugas menangani administrasi kegiatan pemerintahan desa disebut Carik. Tentu saja, nama jabatan tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainya .
Seiring dengan berjalannya waktu, desa terus berkembang dan berubah sesuai jaman. Namun tentu saja, ada juga desa yang masih kuat mempertahankan eksistensi hukum adat dan istiadatnya mereka selama ini, bahkan hingga hari ini. Saat ini, penulis memperkirakan masih ada sekitar 250 desa adat yang tersebar di seluruh tanah air. Beberapa desa adat di Indonesia antara lain: Nagari di Minangkabau, Marga di Lampung, Dukuh di Cirebon, Jati Pelem di Jawa Timur, Tihiang di Bali, Tawang Pajangan di Kalimantan Tengah, Bora di Sulawesi Tengah , Maja di Maluku dan Patuanan di Propinsi Papua.
Pada diskusi di atas terlihat bahwa desa, sejak berdirinya, telah memiliki otonomi tersendiri. Otonomi desa adalah sebuah proses natural yang melekat dalam sejarah pembentukannya. Masyarakat desa secara alamiah membuat aturan-aturan untuk menjaga ketentraman hidupnya. Keotonomian desa bukanlah bersumber dari pemberian otoritas kekuasaan Negara dan juga bukan dari pelaksanaan asas desentralisasi, tetapi sejatinya berakar dari nilai-nilai tradisional yang melekat dalam proses kelahiran desa itu sendiri.
Inilah sekelumit paparan asal usul kelahiran desa. Saat itu, desa masih merupakan komunitas kecil dengan kehidupan yang “gemah ripah loh jinawi kerta raharja” dan dipayungi dengan pranata aturan yang dibuat secara organis dan turun temurun dari satu generasi ke generasi lainnya.

Koentjaraningrat (2007) Villages in Indonesia, Equinox Publishing.
- See more at: http://revolusidesa.com/category/page/fakta_desa/32/ASAL-USUL-LAHIRNYA-DESA#sthash.dukGb0mN.dpuf

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.