Pembagian Kerja Pendampingan Pendamping desa memiliki tugas yang telah diatur secara jelas dalam Permendesa Nomor No. 3 Tahun 2015 Tentang P...
Pembagian Kerja Pendampingan Pendamping desa memiliki tugas yang telah diatur secara jelas dalam Permendesa Nomor No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
Ada pendampingan berjenjang tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten/kota. Dilapangan, semakin rendah tingakatan pendampingan desa semakin luas bidang kerja pendampingan yang dilakukan.
Fakta dilapangan beban kerja yang di bebankan kepada PLD begitu komlpeks, menurut Pendapat teman Ngopi saya,PLD itu ibarat dokter umum. Dimana mereka dituntut harus mampu memahami dan menjalankan tugas yang meliputi sebagai Penyuluh, Fasilitator yang mampu melatih dan mengadvokasi masyarakat, sebagai staf administrasi dimana kita harus melaksanakan hal-hal yang bersifat administratif seperti menghimpun, menginput/melaporkan data, dan laporan-laporan lainnya, sebagai fungsional yang ahli dalam hal-hal yang bersifat teknis seperti menyusun RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, SPJ,dll, serta sebagai pegawai struktural yang mampu berkoordinasi dengan baik secara fertikal maupun horizontal, belum lagi jika dibebani oleh tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pendamping Desa di level Kecamatan dan Kabupaten (TA dan PD) semua bertumpu pada PLD.
Hal ini, selaku PLD saya kira tidak menjadi persoalan selama dalam menjalankan tugas didukung oleh sumber daya energy/gizi yang cukup memadai baik itu dari aspek peningkatan kompetensi dan utamanya dari sisi peningkatan ekonomi (Honor).
Pendamping lokal desa pada tingkat paling rendah yaitu desa, mendapatkan insentif pekerjaan yang paling kecil. Sumber-sumber penghasilan tambahan bagi pendamping lokal desa di level paling bawah tidak ada, kecuali bagi mereka yang mampu berwirausaha mandiri (Berdagang,Blogger,Youtuber, Writter, dll) itu cerita lain.
Persoalan ekonomi menjadi faktor pendukung dalam melaksanakan suatu aktivitas, meski tidak semua aktivitas manusia dapat diukur dengan materi (uang).
Dan Alhamdulilah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo , atas permintaan Presiden Joko Widodo yang menilai bahwa gaji PLD terlalu minim, telah merealisasikan kenaikan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada bulan maret kemarin terhitung mulai februari 2019.
Hal ini merupakan merupakan bentuk penghargaan bagi kami selaku PLD yang telah melakukan pendampingan desa dengan style seperti dokter umum yang harus mampu mendiagnosis berbagai penyakit (Hambatan/tantangan yang dihadapi) dan menentukan obat (Solusi/advokasi/Fasilitasi) bagi klien (Pemdes&Masyarakat). Walaupun kenaikannya belum terlalu besar tetapi setidaknya ini dapat membantu kami dalam memenuhi kebutuhan operasional kami untuk melakukan kembali tugas-tugas pendampingan yang lebih kreatif lagi.
Terimakasih Pak Presiden !!!
Terimakasih Pak Menteri !!!
Oleh : Asep Jazuli
(Pendamping Lokal Desa di Kecamatan Cibugel)
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.