Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Pengelolaan Data Penting dalam Pembangunan Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan data menjadi hal yang penting untuk mempercepat pembangunan desa. Data merupakan unsur utama yang me...


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelolaan data menjadi hal yang penting untuk mempercepat pembangunan desa. Data merupakan unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan. 

Sekjen Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Foto : Kemendes pdtt

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Anwar Sanusi pada Rapat Koordinasi Sistem Pengelolaan Data dalam Pembangunan Desa di Hotel Amaroossa Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/5).
Terkait data desa, kata Anwar, sumbernya ada di hasil pendataan Potensi Desa (PODES) yang dilakukan setiap tiga tahun sekali oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun ada jeda waktu, jadi tiap tahun ada kesulitan. Oleh sebab itu, bersama dengan BPS melakukan survei tiap tahun.

Dia mengatakan pada  RPJMN 2020-2024 ada target 7.000 desa tertinggal dientaskan dan 3.000 desa mandiri diciptakan. Sebelumnya 5.000 desa tertinggal dientaskan dan 2.500 desa mandiri diciptakan.

"Kita harus betul-betul meyakinkan setiap intervensi yang kita laksanakan. Dana desa akan naik komitemen Rp 75 triliun hingga total Rp 400 triliun pada 2024. Kalau tidak dikawal akan jadi bom waktu. Itulah pentingnya kualitas data untuk memperbaiki kebijakan," kata Anwar dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Kamis (9/5). 

Ia melanjutkan, data yang digunakan harus akurat sehingga tiap memberikan rekomendasi kepada desa tersebut bisa masuk akal. Kemudian, hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana menghasilkan data yang bisa mencerminkan tingkat intervensi dari dana desa terhadap perubahan situasi yang ada di desa. Dengan data yang akurat, berbagai kegiatan akan tepat sasaran.

Sementara itu Advisor Mendes PDTT Roosary Tyas Wardani mengatakan pentingnya data untuk menunjang tepatnya sasaran suatu kegiatan. Ia mencontohkan, jika Musrenbang desa melakukan suatu kegiatan, maka dengan data yang akurat jadi tahu persis kebutuhan dan problemanya.

"Kalau kita memberikan suatu aktifitas kegiatan harus terangkat, makanya data itu sangat penting. Data itu harus akurat, diambil oleh SDM yang berkualitas dan mumpuni, sistem pengambilan data yang tepat, dan ditunjang kecepatan tinggi," kata dia.

Dalam Undang-undang desa pasal 86 menyatakan, desa berhak mendapat akses informasi melalui sistem informasi desa (SID), begitu juga dalam Permendes no 10 tahun 2015 pasal 11 ayat 3. Melihat pentingnya SID tersebut, Roosary menyarankan perlunya sosialisasi SID yang dilakukan para pendamping.

"SID saat sosialiasi dengan pendamping, sehingga SID menjadi modul pembelajaran, jadi ada transfer knowledge untuk pemerintahan desa, bisa juga dalam akademi desa," ujar dia. 

Di Kabupaten Bogor ada 261 desa belum menerapkan SID. Sementara itu, 139 desa sudah menerapkan secara offline dan 16 desa sudah menerapkan secara online.

"Belum semua bupati melakukan SID, jadi data masih ujug-ujug. Jadi data sangat penting, yang mengumpulkan data harus benar. Pakai saluran metode pendataan yang ada seperti SID, sehingga bangun desa tepat sasaran," kata dia lagi. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Biro Perencanaan Muhammad Rizal mengatakan masalah data menjadi penting untuk mendapatkan perkembangan pembangunan desa. Sebab, kekosongan data akan menyulitkan.

"Dengan adanya rapat koordinasi ini diharapkan bisa mensinkronkan antara pemerintah pusat, provinsi, pemkab, Prtides. Kabupaten Bogor punya komitmen regulasi sistem informasi d desa. Salah satunya desa percontohan melalui SIPBM (Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) dari UNICEF," kata Rizal. 

Sumber :

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.