Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Permendesa PDTT RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019, disebutkan bahwa Penggu...
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Permendesa PDTT RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019, disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan dana desa tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan stunting.
Kegiatan padat karya tunai dilakukan secara swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia di Desa.
Pendayagunaan sumberdaya manusia dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai tidak dikerjakan pada saat musim panen.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.