D alam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, Desa dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa nya , yan...
Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa, Desadapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan Desa nya, yang meliputi:
Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1.pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan 2. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan.
Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada:
1.pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; 2. pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan 3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada:
1. pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; 2. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan 3. pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.