Badan Pengelola Keuangan (BPK) berencana melakukan audit implementasi dana desa. Proses audit ini diharapkan tidak diakhiri dengan hukuman p...
Badan Pengelola Keuangan (BPK) berencana melakukan audit implementasi dana desa. Proses audit ini diharapkan tidak diakhiri dengan hukuman pemberhentian dana desa, melainkan pada perbaikan kinerja dan peningkatan SDM desa dalam mengelola keuangan
Rinaldi Mohammad Azka | 05 Juli 2018 23:59 WIB
Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan (BPK) berencana melakukan audit implementasi dana desa dan diharapkan tidak diakhiri dengan hukuman pemberhentian dana desa, melainkan perbaikan kinerja dan peningkatan SDM desa dalam mengelola keuangan.
Ari Kuncoro, ekonom Universitas Indonesia (UI), menegaskan dana desa dapat memberikan efek peningkatan daya beli masyarakat, sehingga menurutnya menjadi kontraproduktif jika kemandekan transfer dana dilanjutkan dengan pemberhentian program.
"Dana desa dirancang untuk menaikkan kinerja desa, ada multiplier effect ke daya beli. Masalahnya [pengelola] dana harus jatuh ke desa dahulu baru menaikkan produksi desa, tetapi kapasitas desa dalam mengelola keuangan terbatas," jelasnya kepada Bisnis, Kamis (5/7/2018).
Menurutnya, yang diperlukan adalah kemampuan akuntansi dan pengawasan pengelolaan dana desa.
Kemampuan warga desa itu hanya hitung sederhana, sehingga tidak ada pembukuan yang baik, padahal dana yang dikelola besar.
Di sisi lain, dia juga mengakui potensi penyelewengan dana desa cukup besar, sehingga pengelolaannya pun harus dapat diawasi oleh komunitas desa yang berdiri independen. Dia mewanti-wanti jangan sampai komunitas seperti ini dicaplok oleh kepentingan kelompok sehingga terjadi penyelewengan.
Dekan UI ini pun menyarankan, "Kalau ingin diperbaiki saja, jadi yang audit itu bertindak transparan dan akuntabel. Audit itu bukan untuk menghukum, tapi membangkitkan kapastias orang desa dalam pengelolaan dana desa," imbuhnya.
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan dirinya tidak mempermasalahkan rencana BPK yang mulai mengaudit kinerja dana desa.
"Jadi menurut kami itu adalah hal yang biasa, sebagai penugasan yang ditujukan kepada BPK itu aja, kami akan menerima apapun hasilnya," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Astera juga melaporkan penyelesaian masalah penyaluran dana desa yang terjadi sebelumnya.
"Kemarin yang terjadi karena ada cash for work daerah harus sesuaikan peraturan daerah. Ada 30% Hari Aktivitas Kerja mereka perlu penyesuaian aturan, sudah beres sekarang sudah masuk rekening daerah tinggal masalah teknis di desanya saja," jelasnya.
Sebelumnya, BPK tengah bersiap melakukan pemeriksaan tematik kinerja dana desa tahun anggaran 2018. Pemeriksaan tematik ini melibatkan minimal 83 tim pemeriksa, yaitu satu tim pemeriksa pusat, 43 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wiayah Jawa dan Sumatra, serta 39 tim pemeriksa Perwakilan BPK Wilayah Timur.
Anggota VI BPK, Harry Azhar Azis berharap pemeriksaan ini dapat berjalan sebaik mungkin serta menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
"Akhirnya BPK dapat memberikan pendapat kepada pemerintah dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan dana desa, sehingga kualitas tata kelola dana desa menjadi lebih baik, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.