Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Permendesa PDTT RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019, disebutkan bahwa Penggu...
Sesuai dengan ketentuan pasal 4 dalam Permendesa PDTT RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2019, disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ilustrasi gambar : totabuan.co |
Prioritas penggunaan dana desa tersebut, diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidangdimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa.
Program dan kegiatannya antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung/penampungan air kecil lainnya, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Pembangunan sarana olahraga Desa merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama.
Mekanisme penetapan Program dan kegiatan Peningkatan kesejahteraan masyarakat diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan desa.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.