Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

INFOGRAFIS : 17 TAHUN WAJIB MEMBUAT KTP

Indonesiabaik.id  - Kamu sudah 17 tahun atau sudah atau pernah menikah? Segera bikin Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yuk, karena sek...


Indonesiabaik.id - Kamu sudah 17 tahun atau sudah atau pernah menikah? Segera bikin Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yuk, karena sekarang caranya makin mudah.

Ya, melalui Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, prosedur pembuatan e-KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW sekitar. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan.
Itu juga karena database nomor induk kependudukan di Kemendagri kini sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari RT/RW saat membuat e-KTP. Namun aturan tersebut tetap berlaku bagi WNI sebelumnya tinggal di luar negeri saat hendak membuat e-KTP di Indonesia.
Kalau ada penduduk yang baru pulang dari luar negeri misalnya, dia harus menunjukkan paspor, kemudian dia tinggal di mana dan membawa pengantar dari RT/RW. Perpres ini diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Sumber :

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.