Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

JALAN SUNYI PENDAMPING DESA

Oleh : Arbit Manika Saat UU no 6 Thn 2014 tentang Desa di Putuskan dan di Tetapkan Oleh DPR RI menjadi Payung Hukum Negara Desa, Tdk banyak ...


Oleh : Arbit Manika




Saat UU no 6 Thn 2014 tentang Desa di Putuskan dan di Tetapkan Oleh DPR RI menjadi Payung Hukum Negara Desa, Tdk banyak rakyat di desa yg bergembira, yg terasa ada getaran kegembiraan itu hanya pada Pemerintah desa dan Aparatnya, serta para aktivis yg merasa selama ini bergerak di program pemberdayaan.

Sementara pejuang kemerdekaan desa, yg bertahun2 menyelami suasana batin rakyat desa dan mengawal gagasan besar itu, hanya sesaat berpesta kegembiraan, karena dia sadar pembajak sdh siap dengan berbagai logika kebenaran miliknya sendiri. Tapi merekapun di ujung pesta kegembiraannya, menyadari bahwa perjuangan mereka bukan untuk dirinya, dan percaya bahwa masi banyak org baik di republik ini yg peduli dan merasa bertanggung jawab atas nasib rakyat desa yg sekian lama dipinggirkan dan menjadi alat paduan suara kekuasaan.

Karena itu di dalam naskah kemerdekaan desa, dia titipkan harapan dan spirit berdesa pada org baik yg mereka beri nama Pendamping Profesional. Tentang siapa mereka, dari mana mereka, dan berapa banyak pengalaman dan pengabdiannya di desa, biarlah proses yg menentukan, karena mereka hanya berharap mereka org baik, yg peduli dan tulus mendampingi warga desa yg sedang letih ditengah keputusasaannya menanti kehadiran negara untuk memanusiakan mereka.

Mengawal gagasan besar, bukan perkara mudah, sepintas kita bisa terjebak pada sesuatu yg tekhnis, yg sesungguhnya bukan itu tujuan utama, melainkan itu hanya alat main menuju tujuan utama. Karena itu pendamping profesional selayaknya memahami alur sejarah perjuangan desa, perlakuan negara dan dampaknya, serta mimpi besar naskah UU Desa.

Kata penyair Perubahan tdk pernah hadir sebagai sebuah hadiah, tapi Perubahan hadir karena proses perjuangan yg panjang. Tidaklah mudah memahamkan pada Pemerintah Desa, Aparat desa, dan Rakyat desa, bagaimana Spriti mereka, dan jalan yg mereka sudah pilih yg telah dituangkan dlm UU Desa, dengan bahasa teknokratik, agar semuanya terukur dan dapat dipertanggungjawabkan oleh mereka dengan baik. Dan tidaklah mudah memahamkan pada Supra Des, pada Naskah yg di dalamnya bercerita angka angka.

Dibutuhkan kecerdasan multi talenta, dan sedikit keberanian, untuk memahamkan pada Supra Desa yg sebahagian angkuh krn pangkatnya. Pendamping desa bukanlah siapa siapa, dia hadir karena diberi mandat oleh negara melalui kementrian desa, yg berbekal apa adanya. Mereka juga menyadari bahwa mereka masi butuh proses belajar karena itu mereka ingin berbaur dengan rakyat desa sebagai salah satu guru mereka.

Pendamping Desa khususnya Pendamping Lokal Desa, sangat menyadari bahwa ada keseriusan yg terputus dari pihak yg menghadirkannya di desa, bahwa mereka di hadirkan dengan bekal yg terbatas, dari tupoksi yg tak sanggup mereka menghapalkan satu persatu karena begitu banyak.

Dalam setiap perenungannya mereka menemukan jawaban yg samar tapi cukup menyejukkan hatinya dan tetap semangat. Bahwa menjadi pendamping desa, khususnya Pendamping Lokal Desa, adalah sebuah Anugrah terbaik yg Tuhan berikan padanya, karena Baginya P3MD adalah Sekolah Pemberdayaan. Mereka berharap setelah Lulus Nanti, mereka telah menemukan banyak keluarga baru di Desa, dan Guru2 Kehidupan yg tak ternilai. Mereka juga akan bangga di suatu saat nanti, karena mereka telah menguasai banyak keterempilan dan pengetahuan Berdesa yg mereka dapatkan dari gurunya dari program dan yg ada di desa. yg akan menuntunnya menjadi Sosok pemberdaya sejati.

Harapan terbaiknya yg selalu mengganggu tidurnya adalah Semoga desa desa dampingannya menemukan Wajah Kemandirian dan Kedaulatannya dalam Dalam Gelora Berdesa yg tak pernah menyererah.


Salam Berdesa dan Tetap Semangat


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.