Notes : Budayakan baca sampai selesai, oke lanjut ya !!! Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya sudah berlaku dan ...
Notes : Budayakan baca sampai selesai, oke lanjut ya !!!
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya sudah berlaku dan memberi banyak perubahan mengenai sistem pemerintahan desa dan paradigma azas pembangunan di desa. Kewenangan desa menjadi lebih luas. Proses pemberdayaan masyarakat juga harus mampu mengimbangi perubahan yang terjadi karena konsekuensi diberlakukannya undang-undang tersebut.
Ilustrasi gambar : merdeka.com
Keterlibatan pendamping desa dalam pengawalan implementasi Undang-Udang Desa adalah wajib, hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa. Dalam peraturan tersebut berbunyi bahwa salah satu pelaku pendampingan desa adalah dari unsur Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
Sebelum lebih jauh saya mengulas apa itu KPMD ? ada baiknya kita memahami dulu hakikat tentang kader itu sendiri.
Istilah Kader berasal dari bahasa Yunani, yaitu cadre, yang berarti bingkai. Sementara secara terminologi, kader adalah subyek yang berada dalam suatu organisasi yang bertugas mewujudkan visi-misi organisasi tersebut. Sedangkan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah Kader memiliki pengertian orang yang diharapkan akan memegang peran yang penting dalam pemerintahan, partai, dan sebagainya.
Dalam konteks desa, kader desa adalah orang kunci yang mengorganisir dan memimpin rakyat desa bergerak menuju pencapaian cita cita bersama. Kader desa terlibat aktif dalam proses belajar sosial yang dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa. Kader kader desa hadir didalam pengelolaan urusan desa melalui perannya sebagai kepala desa, anggota BPD, kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, anggota kelompok tani, aggota kelompok nelayan, anggota kelompok pengrajin, anggota kelompok perempuan. Kader desa dapat berasal dari kelompok perempuan atau laki laki dalam kedudukannya yang sejajar, mencakup warga desa dengan usia tua, dan pemuda.
KPMD merupakan bagian dari kader desa yang berasal dari anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.
Peran KPMD
Peran Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) sangat penting bagi kelangsungan pembangunan desa, salah satunya dalam membantu menyusun rencana pembangunan dan memfasilitasi musyawarah perencanaan pembangunan secara partisipatif. Artinya KPMD sangat berperan dalam fasilitator masyarakat dalam menggali potensi dan masalah kebutuhan masyarakat dan sumber daya pembangunan di desa serta merumuskan bersama-sama dengan masyarakat alternatif tindakan yang dapat diambil untuk mengatasi masalah atau mewujudkan kebutuhan.
Dengan adanya peran aktif Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) di harapkan desa dapat menentukan arah kebijakan pembangunannya sendiri dengan mandiri sesuai dengan kehendak kebutuhan masyarakat setempat, sehinnga jalannya pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik sebagai wujud dari cita-cita azas gotong royong dan rasa kebersamaan terhadap pembangunan yang bebar-benar berasal dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.
Selain itu ada beberapa peran utama yang dapat dilakukan oleh seorang KPMD diantaranya sebagai pemercepat Perubahan ( Enaber ), Mediator, Pendidik, Perencana, Pemecah Masalah, dan sebagai pelaksana teknis.
Tugas KPMD
Menurut ketentuan pasal 18 Permendesa PDTT RI Nomor 3 Tahun 2015 tentang pendampingan desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong. Selain itu Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa juga memiliki tugas mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa.
Dalam hal pengorganisasian KPMD melakukan pengorganisasian terhadap pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan, Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup.
Fungsi KPMD
Dalam menjalankan tugasnya seorang KPMD dapat melaksanakan fungsinya sebagai berikut :
- Pengidentifikasian masalah, kebutuhan dan sumber daya pembangunan
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyaraka
- Penyusunan rencana pembangunan dan fasiltasi musyawarah perencanaan pembangunan
- Pemberian motivasi, penggerakkan dan pembimbingan masyarakat
- Penumbuhkembangan prakarsa, swadaya dan gotong royong masyarakat
- Pendampingan kegiatan pemberdayaan dan pembangunan partisipatif sampai kepada hasil
- Penumbuhkembangan dinamika lembaga kemasyarakatan dan kelompok-kelompok masyarakat
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam NKRI
Bila merujuk pada teori-teori tersebut, menjadi anggota KPMD sangatlah berat, berat amat ya !!! karena sebagaimana tersebut diatas, menjadi KPMD sama halnya menjadi tenaga professional.
Bila membaca teori hanya membuat berat, maka heummm Sederhanakan saja bro.., dan cukup dipahami saja. Terkadang apa yang ada dalam teori suka bikin nyeusek dan bapper, tidak sepenuhnya bisa diterapkan dalam kenyataannya, apalagi bila sudah bicara mengenai perubahan pola pikir dan urusannya dengan anggaran.
Tapi, jangan sampai menjadi ironis, ketimbang kita terjebak dalam polemik klasik yang ada baiknya kita mulai dari hal-hal sederhana yang bisa dilakukan oleh KPMD, misalnya: ikut aktif dalam setiap musyawarah, ikut menggerakkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pembangunan, ikut dalam proses perencanaan tingkat dusun maupun desa, monitoring dan evaluasi kegiatan, dsb. Tidak mudah, tapi inilah peran yang bisa diambil oleh KPMD.
Sempatkan Juga untuk Baca : Peran Aktif Pemuda Zaman Now Dalam Membangun Desa
Pemberdayaan masyarakat adalah proses yang panjang, akan lebih mudah bila mengerjakan pembangunan fisik daripada pembangunan non fisik seperti merubah paradigma masyarakat. Oleh karenanya, kesadaran untuk terus aktif terlibat dalam setiap proses yang ada di desa diperlukan guna mewujudkan tercapainya tujuan bersama. Bukan hanya kesadaran KPMD itu sendiri, tapi dari pemerintah desa juga harus ikut berperan dalam keterlibatan KPMD dalam setiap proses yang ada di desa.
“ Dikelola dengan sehebat-hebatnya, se indah-indahnya, dan yakinlah semua akan indah pada waktunya “.
Sebuah narasi dipenghujung tahun 2018,
Sumedang, 29/12/2018
Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa, Penikmat Kopi dan Alunan Musik )
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.