Hak atas informasi dan dokumen yang ada pada Badan Publik merupakan Hak Azazi Manusia (HAM) berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Azazi Ma...
Hak atas informasi dan dokumen yang ada pada Badan Publik merupakan Hak Azazi Manusia (HAM) berdasarkan Pasal 19 Deklarasi Umum Hak Azazi Manusia (DUHAM) tanggal 10 Desember 1948. Hak atas informasi dan dokumen yang ada pada Badan Publik juga merupakan Hak Konsitusional Warga Negara Indonesia yang diberikan, dijamin, dan sesuai dengan Pasal 28F Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen Kedua.
Ilustrasi Gambar : Keterbukaan Informasi Publik Desa
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, keterbukaan informasi terdapat dalam beberapa pasal seperti :
Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan. Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Masih pada pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Ilustrasi Gambar : Keterbukaan Informasi Publik Desa
Ketiga pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Keempat Pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ilustrasi Gambar : Keterbukaan Informasi Publik Desa
Kelima pada pasal yang mengatur tentang keterbukaan informasi yaitu pasal 86 ayat (1) dan ayat (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.
Dalam peraturan pelaksanaaannya, pada Pasal 127 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa upaya pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan desa.
Diolah dari sumber Pelatihan Pendamping Lokal Desa-PID 2018
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.