Pemilihan kepala desa (Pilkades) konon dianggap sebagai arena demokrasi yang paling nyata di desa, dalam Pilkades terjadi kompetisi yang beb...
Pemilihan kepala desa (Pilkades) konon dianggap sebagai arena demokrasi yang paling nyata di desa, dalam Pilkades terjadi kompetisi yang bebas, partisipasi masyarakat, pemilihan secara langsung dengan prinsip one man one vote (satu orang satu suara). Partisipasi masyarakat merupakan keharusan dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis.
Pemilihan kepala desa secara serentak gelombang kedua di kabupaten sumedang, akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 17 Oktober 2018.
Pelaksanaan pilkades serentak diatur berdasarkan pasal 2 peraturan Daerah kabupaten Sumedang, Nomor 3 Tahun 2015, tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, bahwa (1) pemihan kepala desa secara serentak dilaksanakan 3 (tiga) gelombang dalam jangka wakru 6(enam) tahun. Dan untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa tercantum dalam ayat (1),(2).
Menurut Kepala Dinas PMD Tedi Mulyono mengatakan, sebagaimana dilansir sumedangonline.com (28/03/2018-Pitriyani Gunawan )”Jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2016 sebanyak 8 kepala desa. Tahun 2017 sebanyak 5 kepala desa dan 2018 sebanyak 80 Kepala Desa. Dengan jumlah seluruhnya sebanyak 93 kepala desa,” kata Tedi saat dikonfirmasi.
Dari 93 desa tersebut setiap desa yang menggelar pilkades setidaknya memiliki calon sebanyak dua orang calon, dan maksimal lima orang calon.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.