Banyak dinamika yang terjadi di desa setelah 4 tahun dilaksanakannya UU Desa. Berbagai praktik baik dalam tata kelola desa mulai bermunculan...
Banyak dinamika yang terjadi di desa setelah 4 tahun dilaksanakannya UU Desa. Berbagai praktik baik dalam tata kelola desa mulai bermunculan. Praktik baik itu bisa terkait dengan persoalan peningkatan pelayanan publik, proses perencanaan pembangunan, peningkatan partisipasi, peningkatan peran perempuan dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, pengembangan sistem informasi desa, dan pengembangan ekonomi desa.
Praktik baik itu sekaligus menunjukkan bahwa kewenangan desa yang menjadi amanat UU Desa telah memberikan jalan bagi desa untuk bergerak maju secara kreatif. Ada semangat yang tumbuh dalam diri desa untuk memanfaatkan potensi yang ada secara lebih optimal. Kewenangan desa telah memberikan ruang yang besar bagi desa untuk memberdayakan dirinya.
Namun demikian harus diakui bahwa ditengah berbagai praktik baik itu masih banyak kekurangan dalam pelaksanaan UU Desa. Problem masih kurang efektifnya koordinasi antarlembaga yang mengurusi desa, baik pada tingkat kementerian maupun Pemerintah Daerah masih menjadi problem serius yang mengakibatkan pelaksanaan UU Desa menjadi begitu rumit.
Banyak regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian untuk mengatur desa, tetapi seringkali regulasi tersebut kurang sinkron antara satu dengan yang lainnya. Sudah begitu, regulasi yang ada seringkali cepat berubah, sehingga ini sangat menyulitkan desa.
Kekurangan lain adalah adanya pandangan yang melihat UU Desa sebagai sekedar pelaksanaan Dana Desa. Bahkan Dana Desa dianggap hanya sebuah program saja, dengan desa sebagai pelaksananya. Pandangan semacam ini dalam berbagai hal mengakibatkan adanya kecenderungan pendekatan yang berlebihan kepada hal-hal yang bersifat teknis administratif dalam melihat desa.
Soal teknis administratif tentu penting untuk dilakukan sebagai bagian dari paraktik pertanggungjawaban atau akuntabilitas. Tapi pendekatan yang terlalu berlebihan dapat mengakibatkan hal-hal yang bersifat substansial luput dari perhatian.
Kemudian soal kapasitas pendampingan juga menjadi hal penting lain yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan UU Desa. Pendampingan kepada desa dirasakan oleh banyak desa masih belum optimal.
Berbagai kekurangan di atas mesti segera dievaluasi agar UU Desa tidak terlepas dari ruh awalnya, yakni menjadikan masyarakat desa yang berdaya, yang memiliki kuasa atas ruang dan sumberdaya yang dimilikinya.
Dengan kondisi semacam itu apa yang bisa kita lakukan?
Pertama, konsolidasi berbagai kekuatan desa harus terus menerus dilakukan agar dapat mendorong perubahan-perubahan yang diperlukan dalam rangka evaluasi, sekaligus menjadi upaya untuk tetap meluruskan jalan desa.
Kedua, desa harus terus bergerak secara kreatif dan inovatif sehingga ruang-ruang kewenangannya banyak terisi oleh gagasan-gagasan penguatan desa itu sendiri.
“Tapi apapun kekurangannya, yang jelas sekarang posisi desa jauh lebih baik dari sebelumnya karena desa sudah punya kewenangan”, jelas Prof. Susetiawan (Direktur PSPK UGM).
Demikian sekelumit catatan hasil saresehan “Gotong Royong Meluruskan Jalan Desa”, Sabtu 21 Juli 2018.
Saresehan dilaksanakan di Sanggar Maos Tradisi, Yogyakarta. Hadir pada acara tersebut Anwar Sanusi (Sekjen Kemendesa PDTT), Budiman Sudjatmiko (Anggota DPR RI), Ari Dwipayana (Staf Khusus Presiden), Arie Sujito (Dosen UGM/Pengasuh Sanggar Maos Tradisi), Sutoro Eko (APMD Yogyakarta), Susetiawan (Direktur PSPK UGM), Yando Zakaria (Karsa), Farid Hadi (FPPD), Sunaji Zamroni (Direktur IRE), Yusuf Murtiono (Formasi), beberapa orang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD, serta Pendamping Desa.
Penulis: Bayu Setyo Nugroho
Sumber : https://bayunugroho.id/meluruskan-jalan-desa/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.