Pengertian dan Karakterisitik Kebijakan Publik Oleh Akhmad Zamroni Dengan diberlakukannya otonomi daerah, kini pemerintah daerah memiliki t...
Pengertian dan Karakterisitik Kebijakan Publik
Oleh Akhmad Zamroni
Dengan diberlakukannya otonomi daerah, kini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab yang tidak ringan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Sebagaimana kita ketahui, salah satu tujuan utama pemberlakuan otonomi daerah ialah memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui otnomi daerah, pembangunan diharapkan dapat lebih tepat sasaran karena pembangunan oleh pemerintah daerah dinilai lebih mampu menangkap kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.
Pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah tidak lepas dari berbagai kebijakan yang disusun dan diberlakukan di tengah masyarakat. Pada dasarnya, pembangunan itu sendiri dapat dikatakan merupakan sebuah kebijakan, yakni kebijakan umum yang dimaksudkan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kehidupan. Adapun pelaksanaan pembangunan juga masih ditindaklanjuti dengan dibuat dan diberlakukannya kebijakan-kebijakan susulan yang lebih khusus dan terperinci agar pembangunan dapat berjalan terencana, jelas, terarah, dan terpadu.
Semua kebijakan yang disusun dan diberlakukan pemerintah untuk keperluan pembangunan masyarakat merupakan bagian dari kebijakan publik, yakni kebijakan yang bersangkut paut dengan kepentingan masyarakat umum. Oleh karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak, kebijakan tersebut dinilai harus senantiasa memerhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam perumusannya. Hak atau wewenang untuk membuat dan mengesahkan kebijakan itu sendiri memang biasanya berada di tangan pemerintah (eksekutif) dan lembaga perwakilan rakyat (legislatif). Namun, masyarakat atau rakyat –– sebagai pemegang kedaulatan –– juga memiliki hak untuk mengontrol dan mengoreksi kebijakan itu agar senantiasa berada pada jalur “untuk kepentingan hidup rakyat”. Dengan demikian, masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam proses perumusan kebijakn publik.
Namun, apakah yang sebenarnya disebut kebijakan publik? Secara umum, kebijakan publik dapat diartikan sebagai seperangkat keputusan, konsep, atau rencana yang disusun berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tertentu –– seperti kebutuhan masyarakat dan pemerintah –– yang diberlakukan atau dilaksanakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang sifatnya melibatkan dan menyangkut kepentingan ma-syarakat umum. Kebijakan publik biasanya berwujud peraturan, ketentuan, atau kegiatan. Sebagai bahan perbandingan dan rujukan, berikut ini Anda dapat menyimak berbagai pengertian kebijakan publik yang dikemukakan oleh para ahli.
v Kebijakan publik menitikberatkan pada publik dan masalah-masalahnya. Kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan persoalan-persoalan publik disusun dan didefinisikan serta bagaimana kesemua itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik (John Dewey, 1927).
v Kebijakan publik adalah suatu program yang diarahkan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu, dan praktik-praktik tertentu (Harold Laswell, 1951).
v Kebijakan publik adalah suatu keadaan atau tindakan yang menyangkut umum atau orang banyak; kebijakan publik merupakan tindakan yang sifatnya khusus, yakni hanya menyangkut hal-hal atau masalah tertentu (David Easton, 1953).
v Kebijakan publik adalah suatu serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, disertai dengan pemberian ancaman (sanksi) dan peluang, serta ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu (Carl J. Frederich, 1963).
v Kebijakan publik adalah apa pun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan dan tidak dilakukan (Thomas R. Dye, 1976).
v Kebijakan publik adalah bagaimana, mengapa, dan apa efek dari tindakan aktif (action) dan pasif (inaction) dari pemerintah (Heidenheimer, 1990).
Banyaknya definisi kebijakan publik yang dikemukakan para pakar menyebabkan kita seringkali mengalami kesulitan untuk memastikan pengertian kebijakan publik yang paling tepat. Namun, berdasarkan pengertian kebijakan publik yang sudah dipaparkan, dapat diambil beberapa karakteristik atau ciri-ciri tentang kebijakan publik. Ciri-ciri kebijakan publik –– sebagaimana yang dikemukakan oleh Peter Bridgman dan Glyn Davis (2000) –– adalah sebagai berikut:
1. mengandung tujuan yang dirancang untuk dicapai,
2. melibatkan keputusan berikut akibat-akibatnya,
3. tersusun menurut aturan tertentu,
4. pada hakikatnya adalah politis, dan
5. bersifat dinamis.
A. Mengandung Tujuan
Tujuan dibuatnya kebijakan publik secara umum adalah mencapai sasaran yang terkait dengan kepentingan pembuat kebijakan dan masyarakat luas. Dari sisi kepentingan pembuat kebijakan, kebijakan publik dapat dibuat untuk mendapatkan kepatuhan dari masyarakat umum dalam upaya menciptakan ketertiban dan keamanan bersama. Atau, dapat pula dibuat untuk melibatkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat dalam upaya menciptakan kondisi sosial tertentu atau menghimpun dana untuk keperluan tertentu yang lain.
Adapun dari sisi masyarakat luas, kebijakan publik dapat dirancang untuk tujuan peningkatan taraf hidup masyarakat. Jika latar belakang tujuannya demikian, maka pembuat kebijakan –– dalam hal ini pemerintah –– biasanya melaksanakan kebijakan tersebut dengan disertai pengeluaran-pengeluaran tertentu untuk pembiayaan. Kebijakan publik dengan tujuan meningkatkan kehidupan masyarakat biasanya lebih menuntut pihak pembuat kebijakan untuk aktif baik dari segi pengeluaran dana maupun kegiatan operasi di lapangan.
B. Melibatkan Keputusan berikut Konsekuensinya
Kebijakan publik lazim dibuat berdasarkan keputusan-keputusan yang diambil dari pihak-pihak yang terkait. Keputusan tersebut terutama diambil oleh pihak yang memiliki hak atau wewenang untuk membuat kebijakan publik. Dalam sistem yang demokratis, kebijakan publik tidak hanya dibuat berdasarkan keputusan pihak pemegang wewenang, yakni pemerintah (eksekutif) dan lembaga perwakilan rakyat (legislatif), melainkan juga menyertakan keputusan pihak yang akan dikenai kebijakan tersebut, yakni masyarakat luas.
Diambilnya keputusan untuk menciptakan kebijakan itu sendiri membuahkan konsekuensi atau akibat yang harus ditanggung. Akibat-akibat yang timbul biasanya terkait dengan masalah ketaatan dan pembiayaan atas kebijakan yang sudah diambil dan diberlakukan. Pemberlakuan kebijakan publik membutuhkan pembiayaan dan kepatuhan agar kebijakan tersebut dapat berjalan serta membuahkan hasil seperti yang direncanakan dan diharapkan.
C. Disusun Berdasarkan Aturan
Kebijakan publik tentu tidak dibuat secara acak tanpa pertimbangan dan perhitungan. Oleh karena menyangkut kepentingan orang banyak, kebijakan publik dibuat secara terstruktur berdasarkan patokan-patokan tertentu. Patokan tersebut lazim berupa aturan atau norma umum yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan tata kehidupan masyarakat. Norma hukum, norma sosial, norma agama serta nilai-nilai budaya merupakan sumber aturan yang menjadi pedoman dalam penyusunan kebijakan publik.
Kebijakan publik juga biasanya tersusun rapi dan jelas dalam bentuk tertulis walau tidak tertutup kemungkinan dibuat dalam bentuk tidak tertulis. Kebijakan publik yang dibuat secara resmi oleh pemerintah menganut tata urutan tertentu. Kebijakan publik tersebut biasanya dikeluarkan untuk memberi aturan pelaksanaan bagi kebijakan publik di atasnya yang lebih dahulu muncul.
D. Bersifat Politis
Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah (eksekutif) atau lembaga perwakilan rakyat (legislatif) atau melalu persetujuan keduanya memiliki sifat politis. Pengertian politis di sini adalah dibuat oleh lembaga-lembaga resmi negara dalam proses dan hubungan ketatanegaraan. Pembuatannya dilandasi oleh maksud dan tujuan mengatur kehidupan bernegara.
Kebijakan publik juga tidak jarang tampak menonjol sifat politisnya jika dilihat dari segi permainan kekuasaan. Kebijakan publik oleh pemerintah seringkali menjadi bagian dari upaya meraih simpati masyarakat dalam rangka mencapai tujuan yang lebih luas, yakni memperpanjang atau mempertahankan kekuasaan. Dalam keadaan demikian, pembuatan kebijakan publik selain ditujukan untuk memenuhi kepentingan masyarakat luas, juga untuk memperjuangkan kepentingan pembuatnya sendiri.
E. Bersifat Dinamis
Semua kebijakan publik memiliki sifat dinamis. Artinya, kebijakan publik dibuat dan diberlakukan dengan mengikuti dinamika atau perkembangan masyarakat. Kebijakan publik dituntut untuk memiliki sifat luwes karena kehidupan masyarakat sendiri mengalami perkembangan akibat perubahan zaman.
Jika sebuah kebijakan publik dinilai dan dirasakan tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat, maka akan diganti atau diperbarui. Tuntutan perbaikan atau perubahan terhadap kebijakan publik akan datang sejalan dengan perkembangan zaman dan kehidupan masyarakat. Dinamika kebijakan publik mengikuti dinamika zaman dan kehidupan masyarakat.
Sumber : http://teladan-tokoh.blogspot.com/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.