Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Tri Tangtu Di Buana : Sistem pembagian kekuasaan Dalam Perspektif Budaya Sunda

Oleh : Elis Suryani, M.S. SEANDAINYA saja di era globalisasi saat ini masih terbersit hasrat untuk melirik sejarah dan kearifan lokal budaya...

Oleh : Elis Suryani, M.S.

SEANDAINYA saja di era globalisasi saat ini masih terbersit hasrat untuk melirik sejarah dan kearifan lokal budaya masa silam, hal itu cukup arif, karena jika kita cermati secara seksama, tanpa kita sadari banyak manfaat serta informasi budaya hasil kreativitas dan warisan karuhun terdahulu yang bisa kita gali dan kita ungkapkan di masa kini.

Salah satu sumber informasi budaya masa lampau yang sangat penting adalah naskah, yang dapat dipandang sebagai dokumen budaya, karena berisi berbagai data dan informasi ide, pikiran, perasaan, dan pengetahuan sejarah, serta budaya dari bangsa atau sekelompok sosial budaya tertentu. Sebagai sumber informasi, dapat dipastikan bahwa naskah-naskah buhun termasuk salah satu unsur budaya yang erat kaitannya dengan kehidupan sosial budaya masyarakat yang melahirkan dan mendukungnya, yang ditulis pada kertas, daun lontar, kulit kayu, bilahan bambu, atau rotan. Secara umum isinya mengungkapkan peristiwa masa lampau yang menyiratkan aspek kehidupan masyarakat, terutama tentang keadaan sosial dan budaya, yang meliputi: sistem religi, teknologi, ekonomi, kemasyarakatan, pendidikan, bahasa, dan seni.

Sekadar untuk diketahui, bahwa naskah-naskah buhun selain tersimpan di perpustakaan dan museum, masih banyak yang tersebar di masyarakat secara perseorangan. Untuk mengumpulkannya, seringkali mengalami kesulitan, karena para pemilik naskah enggan menyerahkannya kepada peneliti maupun instansi terkait. Kebanyakan mereka menganggap naskah sebagai barang yang sakral, dan hanya orang-orang tertentu yang berhak membacanya. Tetapi pada sisi lain sudah banyak pula naskah yang berhasil dikumpulkan, dan disimpan di luar negeri. Naskah-naskah itu masih banyak yang belum diteliti. Keadaan seperti ini sungguh sangat memprihatinkan, dan merupakan tantangan yang memerlukan penanganan serius dari para peneliti dan peminat budaya juga pemerintah, demi melestarikan kebudayaan bangsa yang sangat berharga. Sayang sekali, ahli dan peminat naskah yang betul-betul mengetahui, mengerti, dan memahami hal tersebut masih bisa dihitung dengan jari. Untuk mengatasi masalah ini tentu saja diperlukan usaha dan kerja sama yang sinergis antara para ahli dengan pihak pemerintah.

Mengapa ‘naskah’ sebagai warisan karuhun orang Sunda masa silam dianggap penting dan perlu diinformasikan keberadaannya saat ini? Kita tidak bisa menutup mata, bahwa orang yang awam terhadap naskah, kebanyakan menganggap bahwa istilah maupun pengetahuan yang muncul dan berkembang masa kini merupakan produk orang ‘asing’. Salah satu contoh, ‘istilah eksekutif, legeslatif, dan yudikatif’ yang dipopulerkan Montesque serta digunakan dalam sistem pemerintahan sekarang, sebenarnya sudah dikenal oleh masyarakat Sunda sejak abad ke-16 Masehi sebagaimana tertuang dalam naskah Fragmént Carita Parahiyangan yang mengupas sistem pemerintahan kerajaan Sunda pada masa itu, yang dikenal dengan istilah tri tangtu di buana ´tiga unsur penentu kehidupan di dunia’, yang terdiri atas prebu, rama, dan resi.

Naskah Fragmént Carita Parahyangan (FCP) termasuk salah satu naskah Sunda buhun bernuansa historis dari abad ke-16 Masehi yang berada dalam kropak 406 bersama dengan naskah Carita Parahyangan (CP) yang kini tersimpan di Bagian Koleksi Naskah Perpustakaan Nasional Jakarta. Jumlah lempir halaman keseluruhan terdiri atas 47 buah, yang masing-masing berukuran 21 x 3 cm. Secara garis besar menyajikan gambaran sistem pemerintahan kerajaan Sunda yang berpusat di ibukota Pakuan Pajajaran. Sedikitnya ada tiga kisah utama para penguasa kerajaan Sunda yang terpenting dalam teks FCP ini, yakni (1) Tiga orang pendahulu Maharaja Trarusbawa sebagai perintis berdirinya kerajaan Sunda di Pakuan Pajajaran, masing-masing adalah Bagawat Angga Sunyia dari Windupepet, Bagawat Angga Mrewasa dari Hujung Galuh, dan Bagawat Angga Brama dari Pucung. (2) Maharaja Trarusbawa penguasa Pakuan Pajajaran yang bertakhta di keraton "Sri-Bima Punta Narayana Madura Suradipati"; dan 3) Rakéyan Darmasiksa penguasa dari Saunggalah yang mewarisi keraton di Pakuan Pajajaran.

Trarusbawa merupakan tokoh sentral. Dialah yang memperbaiki sekaligus memindahkan lokasi keraton "Sri-Bima Punta Narayana Madura Suradipati" dari sekitar Rancamaya ke sebuah perbukitan di hulu Cipakancilan atas saran Bujangga Sédamanah. Semenjak itu, Pakuan menjadi pusat pemerintahan Kerajaan Sunda di bawah Maharaja Trarusbawa. Trarusbawa sendiri sebagai prebu 'pemimpin roda pemerintahan pusat’' membawahi beberapa penguasa wilayah yang diangkat atas kesepakatan bersama dengan pihak rama 'tokoh masyarakat wakil rakyat' dan pihak’ resi 'penentu kebijakan hukum'. Sistem pembagian kekuasaan seperti itu dikenal dengan sebutan Tri Tangtu di buana 'tiga unsur penentu kehidupan di dunia', terdiri atas prebu, rama dan resi. Prebu adalah pemimpin roda pemerintahan (eksekutif yang saat ini dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini presiden) yang harus ngagurat batu 'berwatak teguh'. Rama adalah golongan yang dituakan sebagai wakil rakyat (legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat) yang harus ngagurat lemah 'berwatak menentukan hal yang mesti dipijak'. Resi adalah golongan yang bertugas memberdayakan hukum agama dan darigama 'negara' (yudikatif atau saat ini dipegang oleh Mahkamah Agung) yang harus ngagurat cai 'berwatak menyejukkan dalam peradilan'. Dalam FCP tercatat ada sebelas wilayah yang berada di bawah kekuasaan kerajaan Sunda, yakni: Galunggung, Denuh, Mandala Cidatar, Geger Gadung, Kandangwesi, Puntang, Mandala Pucung, Mandala Utama Jangkar, Windupepet, Lewa, dan Galuh.

Teks FCP pada bagian lain menyebutkan bahwa Maharaja Trarusbawa sebagai prebu, atas kesepakatan pihak rama dan resi mengatur persoalan yang berkaitan dengan pangwereg 'ketentuan berupa hak' bagi para penguasa wilayah di kerajaan Sunda, serta pamwatan 'kewajiban mempersembahkan produk potensi alam' dari para penguasa wilayah ke ibukota Pakuan setiap tahun. Produk tersebut adalah berupa hasil pertanian dan peternakan, serta hasil industri masyarakat. Maharaja Trarusbawa disebutkan dalam teks FCP berkuasa cukup lama. Pemerintahan selanjutnya diteruskan secara bergantian mulai dari Maharaja Harisdarma, Rahyang Tamperan, Rahyang Banga, Rahyangta Wuwus, Prebu Sanghyang, Sang Lumahing Rana, Sang Lumahing Tasik Panjang, Sang Winduraja, sampai akhirnya kepada Rakéyan Darmasiksa. FCP menginformasikan bahwa Rakéyan Darmasiksa merupakan penjelmaan dari Patanjala Sakti yang semula menjadi penguasa wilayah di Saunggalah. Berkat kepemimpinannya yang bijak Beliau mampu ngertakeun urang réa 'mensejahterakan kehidupan rakyat banyak'. Rakéyan Darmasiksa selanjutnya bertakhta di keraton Sri-Bima Punta Narayana Madura Suradipati di Pakuan Pajajaran sebagai pewaris para pendahulunya.

Sistem pemerintahan yang tercermin dalam Naskah Fragmént Carita Parahiyangan, hingga saat ini masih bisa kita lihat melalui sistem pemerintahan masyarakat Baduy (Kanékés), yang dipimpin oleh tiga kepuunan, yakni Puun Cikeusik, Puun Cikartawana, dan Puun Cibéo. Sistem pembagian kekuasaan yang dikenal dengan istilah Tri Tangtu di Buana ini, dalam pemerintahan Baduy unsur prebu atau yang bertindak sebagai pemimpin roda pemerintahan (eksekutif) dipegang oleh Puun Cibéo. Rama sebagai golongan yang dituakan atau wakil rakyat (legislatif) dipegang oleh Puun Cikartawana. Sedangkan Resi yang bertugas memberdayakan hukum agama dan darigama ‘negara’ (yudikatif) dipegang oleh Puun Cikeusik. Dengan demikian, sistem pemerintahan komunitas Baduy, merupakan salah satu penjelmaan dari sistem pemerintahan masyarakat Sunda masa lampau sebagaimana tercermin dalam naskah Fragmént Carita Parahiangan, yang mampu memberikan sebagian gambaran bahwa masyarakat Sunda di masa silam telah memiliki satu taraf kehidupan sosial yang cukup teratur. Pemerintahan Masyarakat Baduy merupakan ‘cermin’ atau ‘gambaran’ dari kehidupan orang Sunda masa lalu. Sistem pemerintahan masyarakat Baduy telah ‘mewarisi’ sesuatu di luar perhitungan dan perkiraan kita di era modernisasi dan globalisasi saat ini. Hal ini disebabkan kurangnya pengenalan dan pengetahuan ‘kita’ terhadap khazanah pernaskahan bangsa kita sendiri. Pembeberan informasi naskah Fragmént Carita Parahiyangan dalam tulisan ini diharapkan menjadi penarik perhatian bagi generasi muda, setidaknya untuk dapat mencermati kearifan lokal budaya Sunda yang tercermin dalam naskah, yang secara tidak langsung tidak hanya akan memberikan kebanggaan dan jati diri masyarakat Sunda, tetapi juga keteguhan untuk memelihara, melestarikan dan mengolah nilai-nilai luhur kearifan lokal budaya masa silam yang sangat berharga serta tidak bisa diukur dan dinilai dengan materi semata.

Acuan:
Darsa, Undang Ahmad, dkk. 2002. Sistem Pemerintahan dalam Fragment Carita Parahiyangan. (Laporan Penelitian). Bandung: Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran.
Suryani NS., Elis. 2007. Mengenal Aksara, Naskah, dan Prasasti Sunda. Tasikmalaya: Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya.
Suryani NS., Elis.2007. Keanekaragaman Budaya Sunda Buhun. Tasikmalaya: Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya & Alqaprint.
Suryani NS., Elis. 2008. Merumat Warisan Karuhun Orang Sunda yang Terpendam dalam Naskah dan Prasasti. Tasikmalaya: Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya & Alqaprint.
Suryani NS., Elis. 2009. Kearifan Lokal Budaya Sunda yang Tercermin dalam Naskah dan Prasasti. Bandung: Alqaprint.

Penulis:
Elis Suryani NS
Dosen, Penulis, & Mahasiswa S3 Filologi
Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran


Sumber : naskah-sunda.blogspot.co.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.