Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

KEPALA DESA CIBUGEL SAMPAIKAN LKPJ 2017 DIHADAPAN SIDANG BPD

Kepala Desa Cibugel, Rusman, Jumat Malam (05/01/2018), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 di hadapan sidan...

Kepala Desa Cibugel, Rusman, Jumat Malam (05/01/2018), menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2017 di hadapan sidang Badan Permusyawaratan Desa Cibugel (BPD Cibugel). Penyampaian LKPJ diselenggarakan di Balai Desa Cibugel yang dihadiri oleh seluruh anggota BPD dan Perangkat Desa Cibugel.



Pada kesempatan itu Kepala Desa Cibugel menyampaikan laporan kebijakan yang telah dilaksanakan, dalam implementasi peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan RKPDesa dan APBDesa  yang mencakup pelaksanaan kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2017.




Pada kesempatan itu pula, Kepala Desa Cibugel menyampaikan gambaran umum tentang Rencana Kegiatan Desa yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2018, yang sebelumnya juga telah disampaikan pada masyarakat Desa melalui Musyawarah Dusun.

Pendamping Lokal Desa Kecamatan Cibugel, Asep Jazuli, ketika dikonfirmasi, menyampaikan Apresiasi kepada jajaran Pemerintahan Desa Cibugel, Karena telah melaksanakan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban tepat pada waktunya, sekaligus menghimbau kepada Pemerintah Desa lainnya yang ada di Kecamatan Cibugel yang belum melaksanakan untuk segera menggelar Musyawarah/Sidang BPD penyampaian LKPJ..

Dia juga menyampaikan bahwa Penyampaian LKPJ merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kepala Desa setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPJ disampaikan kepada BPD. Sesuai Ketentuan Pasal 2 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Selain LKPJ, Kepala Desa juga berkewajiban membuat LaporanPenyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDesa), yang disampaikan kepada Bupati, Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada masyarakat melalui musdes atau media lainnya seperti pemasangan baligho, brosur, medsos, infografis, website, dll. Serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan Pemerintahan Desa yang Tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan, Tertib kepentingan umum, Keterbukaan, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan efisien, Kearifan Lokal, dan Partisipati, Pungkasnya.

Admin***





No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.