Mandat Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No...
Mandat Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang menyatakan bahwa dalam Pasal 19 ayat (1) mengatur bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan dan dalam Pasal 19 ayat (2) mengatur bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karenanya, kegiatan yang diproritaskan untuk dibiayai Dana Desa harus memenuhi tujuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang dimandatkan UU Desa.
Selengkapnya silahkan download disini
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.