Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

PRINSIP DASAR SWAKELOLA DANA DESA

Swakelola merupakan prinsip dasar penyelenggaraan tatakelola pembagunan Desa, termasuk yang dibiayai dari Dana Desa. Seluruh proses pengambi...

Swakelola merupakan prinsip dasar penyelenggaraan tatakelola pembagunan Desa, termasuk yang dibiayai dari Dana Desa. Seluruh proses pengambilan keputusan dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan dalam bidang-bidang pembangunan, serta pemantauan dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa)


Prinsip pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai dari seluruh sumber pendapatan Desa, termasuk DD, dan ditetapkan dalam Perdes RKP Desa, adalah Swakelola. Artinya seluruh rangkaian dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pengawasan dilakukan dan dilaksanakan secara mandiri oleh Desa (yaitu pemerintah Desa dan masyarakat Desa). Dengan demikian maka “tidak boleh” atau “sedapat mungkin dihindari”, ada kegiatan yang secara penuh (paket) di-pihak ketiga-kan.
Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat Desa.
Jika ada bagian tertentu yang tidak dapat dilakukan Desa (misal, karena penggunaan alat-alat atau keahlian ilmu pengetahuan atau teknologi menengah atau tinggi), maka hanya bagian tersebut saja yang dipihakketigakan. Hal ini sesuai dengan prinsip otonomi Desa dimana Desa berwenang mengatur dan mengurus “rumah tangga” Desa secara mandiri dalam kerangka mencapai kesejahteraan masyarakat sebagaimana maksud pengaturan UU No.6/2014 tentang Desa, yang telah mendudukkan pengakuan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa. Hal ini dapat menjamin terjadinya distribusi dan perputaran ekonomi di tingkat lokal atau Desa.


Pedoman pokok penyelenggaraan pembangunan Desa antara lain mengacu pada Permendagri No.114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri No.113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes PDTT yang mengatur tentang Pedoman Penggunaan Dana Desa, dimana secara teknis operasional dan sistematis dijabarkan prinsip kegotong royongan, keswadayaan, mengutamakan penggunaan sumber daya manusia dan alam lokal, mengembangkan potensi, aset dan daya guna ilmu pengetahuan serta kearifan setempat, dalam praktek pembangunan Desa.


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.