Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

FUNGSI PENGANGGARAN DESA

Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen peren...

Penganggaran Desa merupakan proses penyusunan rencana keuangan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran, yang berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan desa. Pada proses ini, hasil akhirnya adalah Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Keuangan Desa adalah  semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Permendagri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dikelola secara  transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


Fungsi Manajemen
  1. Perencanaan  APBDesa merupakan perwujudan komitmen perencanaan desa. Komitmen ini dilihat dari rupiah yang dialokasikan dan dituliskan dalam APBDesa 
  2. Kontrol  melalui dokumen APBDesa inilah maka masyarakat bisa mengontrol pengalokasian dana untuk pemenuhan hak warga.
  3. Pertanggungjawaban  melalui dokumen APBdesa inilah maka pertanggungjawaban akan dilakukan oleh pemerintah desa. Warga bisa mengecek dokumen APBdesa dengan pertanggungjawaban desa

Fungsi Fiskal 
  1. Alokasi APBdesa untuk memastikan berapa alokasi untuk aparatur, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan 
  2. Distribusi untuk memastikan APBdesa di distribusikan hanya untuk 1 kelompok tertentu atau seluruh warga terutama kelompok marginal (perempuan, penyandang disabilitas dan masyarakat miskin) mendapatkan anggaran yang memadai. 
  3. Stabilisasi  APBdesa selayaknya digunakan untuk memastikan adanya anggaran yang disediakan untuk mengatasi hal-hal/ peristiwa yang mendadak atau emergency yang tidak direncanakan sejak awal.




Sumber : Buku Menjadi Warga Aktif Dalam Perencanaan dan Pembangunan Desa Partisipatif

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.