Pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa harus menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan ...
Pasal 79 UU No 6/2014 tentang Desa menegaskan bahwa Pemerintah Desa
harus menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai kewenangannya
dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Kemudian pasal 115 PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No
6/2014 tentang Desa menyatakan perencanaan pembangunan Desa menjadi
pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menyusun rancangan RPJM Desa,
RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Disamping itu, perencanaan pembangunan Desa memberikan arah
kepada Kepala Desa dan pemangku kepentingan lainnya dalam mencapai
visi dan misi Desa, menyelaraskan pelaksanaan kebijakan pembangunan baik
di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta pengelolaan sumber
daya yang dimilikinya.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.