Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

KPK Usul Penyeleweng Dana Desa Tak Dipidana Korupsi, Ini Alasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata berpendapat, pelaku penyelewengan dana desa tidak me...

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata berpendapat, pelaku penyelewengan dana desa tidak mesti dipidana, melainkan hanya dikenakan sanksi administratif saja.

"Kami mengusulkan adanya mekanisme terkait pemberian sanksi administratif. Misalnya pemberhentian sebagai kepala desa," ujar Alexander Marwata di Kompleks Istana Presiden, Kamis (18/5/2017).

"Ya kalau diketahui dia melakukan penyimpangan, pecat saja, tapi kembalikan uangnya," kata dia.



Usulan itu didasarkan atas alasan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum. Alexander menjelaskan, jika kasus penyelewengan dana desa diproses secara pidana, maka aparat mesti melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Penyelidik memanggil saksi serta mengumpulkan barang bukti di lapangan. Biaya penyelidikan hingga persidangan pun bakalan menjadi tanggungan aparat penegak hukum alias negara.

(Baca juga: Komisioner KPK Sebut Dana Desa Banyak Diselewengkan)

"Coba bayangkan kalau desa itu di Natuna. Sidangnya kan ya di Tanjung Pinang. Berapa biaya untuk mendatangkan saksi? Harga tiket pesawat kan mahal. Itu semua menjadi beban negara," ujar Alex.


"Padahal penyimpangannya misalnya hanya Rp 10 hingga 20 juta. Tapi untuk proses (dari penyelidikan) sampai ke persidangan itu memerlukan biaya ratusan juta. Ini kan artinya enggak efektif dan efisien," kata dia.

sumber: http://nasional.kompas.com/read/2017/05/18/19215061/kpk.usul.penyeleweng.dana.desa.tak.dipidana.korupsi.ini.alasannya

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.