Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

DEMOKRASI DESA

Budayawan Belanda, J.F. Liefrinck (1886-1887) pernah melakukan penelitian di Buleleng Bali Utara yang   merumuskan pengertian desa:   yang...


Budayawan Belanda, J.F. Liefrinck (1886-1887) pernah melakukan penelitian di Buleleng Bali Utara yang  merumuskan pengertian desa:  yang memberikan rasa nyaman bagi orang Bali. Desa versi Liefrinck adalah sebuah “republik kecil” yang memiliki hukum atau aturan adat sendiri. Desa adat merupakan wujud dari desa-desa yang bebas dari tekanan luar. Susunan pemerintahan desa bersifat demokratis dan memiliki otonomi. Demokrasi merupakan prinsip penting dalam republik, yang dibedakan dengan monarkhi, meskipun ada monarkhi konstitusional yang demokratis. Tetapi, republik desa pada dasarnya semua hal dalam desa dikelola dengan mekanisme publik. Setiap warga desa mempunyai hak menyentuh, membicarakan bahkan memiliki setiap barang maupun proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desa tidak boleh secara kosmologis dikungkung sebagai institusi parokhial (agama mupun kekerabatan) maupun institusi asli (adat), tetapi juga harus berkembang maju sebagai institusi dan arena publik. Sebagai contoh, meskipun ada desa adat mempunyai karakter monarkhi, tetapi dia juga harus menjalakan spirit dan institusi republik seperti fungsi permusyawaratan, musyawarah desa, mengelola barang-barang publik dan melakukan pelayanan publik. Sebagai republik, desa tidak hanya membicarakan dan mengelola isu-isu agama, kekerabatan dan adat, melainkan juga mengurus isu-isu publik seperti sanitasi, air bersih, kesehatan, pendidikan, lingkungan dan lain-lain. 

Spirit dan institusi desa itu harus dikelola dengan demokrasi. Demokrasi macam apa?. Demokrasi desa yang dikemas oleh UU No. 6/2014 sebenarnya mengandung gado-gado (hibrid) antara tradisi liberal, radikal dan komunitarian. Pertama, akuntabilitas (atau pemimpin yang akuntabel) bukanlah monopoli kaum liberal, tetapi juga dikedepankan oleh kaum radikal, apalagi oleh kaum komunitarian. Komunitarianisme masyarakat lokal selalu mendambakan pemimpin yang bertanggungjawab (amanah) karena telah memperoleh mandat dari rakyat. Akuntabilitas pemimpin bukan hanya bersih dari korupsi, tetapi juga mengandung responsivitas yakni pemimpin yang inovatif, visioner, proaktif, progresif dan berkinerja baik.  Kedua, menurut kaum liberal yang risau dengan UU Desa, demokrasi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya risiko buruk dibalik kekuasaan besar kepala desa yang mengontrol dan menyerobot (elite capture) sumberdaya desa. Untuk itu harus ada check and balance yang dilakukan oleh institusi representasi (BPD), ditambah dengan pelembagaan nilai-nilai kebebasan, transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.  Ketiga, kaum radikal mengutamakan dimensi organisasi warga dan partisipasi yang lebih kuat sebagai jalan untuk memperkuat hak-hak warga, citizenship dan kedaulatan rakyat. Organisasi dan partisipasi warga ini tidak cukup diwadahi dengan lembaga kemasyarakatan, melainkan warga mengorganisir diri secara mandiri sebagai wadah popular participation. UU No. 6/2014 tidak mengatur secara eksplisit organisasi warga itu, tetapi pada prinsipnya sesuai Pasal 68, warga masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi, yang tentu bisa menggunakan organisasi mandiri sebagai wadah partisipasi.  Keempat, pemikiran kaum komunitarian sangat cocok dengan konteks sosiokultural masyarakat desa. Asas kebersamaan, kegotongroyongan, keleuargaan dan musyawarah dalam UU No. 6/2014 mencerminkan pemikiran kaum komunitarian. Semua asas ini pada dasarnya untuk mencapai kebaikan bersama dalam payung desa.

Tulisan ini dikutip ulang di laman asepjazuli.blogspot.comuntuk kepentingan Pendampingan Desa dan pembelajaran Online ***

Sumber : Modul Pendamping Desa


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.