Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Farid Hadi: Penyempitan Makna Pendamping Desa

BERDESA.COM – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pentingnya pendampingan desa agar desa mampu mandiri. Berdasarkan ...

BERDESA.COM – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pentingnya pendampingan desa agar desa mampu mandiri. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, pendampingan desa merupakan kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalu asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa. Namun, hingga awal tahun 2016, sebagian besar desa di Indonesia masih belum mendapatkan pendampingan. Cakupan pendampingan belum bisa menjangkau 72 ribuan desa di seluruh nusantara. Belum lagi soal kriteria atau kualitas pendamping desa.



Terkait hal tersebut, Co-Founder Usaha Desa, Farid Hadi Jelivan menyatakan bahwa selama ini terjadi penyempitan makna pendamping desa. “Pendamping desa hanya dipahami sebagai orang yang direkrut oleh pemerintah untuk melakukan pendampingan desa. Padahal kan tidak, sebab siapapun bisa menjadi pendamping desa asalkan memiliki kepedulian tinggi terhadap desa. Hal itu bisa berasal dari perguruan tinggi ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM),” tegasnya, Selasa, (5/1) di kantor Usaha Desa, Samirono, Yogyakarta.
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 menjelaskan pendampingan desa dapat dilakukan oleh beberapa unsur yaitu tenaga pendamping profesional, Kader Pemberdayaan Masyarakat, dan pihak ketiga (LSM, Perguruan Tinggi, Ormas, Perusahaan). Masing-masing unsur pendamping tersebut telah memiliki tugas pokok dan fungsinya yang berbeda.

Sebenarnya pemerintah desa, menurut Farid dapat melakukan rekrutmen pendamping desa secara mandiri tanpa harus menunggu pemerintah. Ia juga berharap pemerintah desa agar lebih aktif untuk memberdayakan dirinya sendiri. “Jika pemerintah desa tak mendapatkan pengetahuan dari pendamping desa hasil rekrutmen pemerintah. Maka, pemerintah desa harus lebih aktif menggandeng pihak lain. Sebab, ilmu itu kan tidak hanya dari pendamping desa,” pungkasnya.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.