e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun t...
e-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk
hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk
Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku
seumur hidup
Nomor
NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor,
Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Autentikasi
Kartu Identitas (e-ID) biasanya menggunakan biometrik yaitu verifikasi dan
validasi sistem melalui pengenalan karakteristik fisik atau tingkah laku
manusia. Ada banyak jenis pengamanan dengan cara ini, antara lain sidik jari
(fingerprint), retina mata, DNA, bentuk wajah, dan bentuk gigi. Pada e-KTP,
yang digunakan adalah sidik jari.
Penggunaan
sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM
(Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar
(format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang
terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi
dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari
penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut:
Sidik
jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah
sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu
jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP
karena alasan berikut:
1.
Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
2. Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula
3. Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar
Informasi
penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut:
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat (RT/RW, Kel/Desa, Kecamatan)
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
- NIK
Untuk
mendapatkan informasi di atas dari penduduk, wajib KTP harus mengisi formulir
tipe F1.01.
Selain
tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai
berikut:
1.
Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada
Struktur
e-KTP terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP
konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua
layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang
akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali
oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada
di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan
layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya:
1.
Hole punching, yaitu melubangi kartu sebagai tempat meletakkan chip
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
2. Pick and pressure, yaitu menempatkan chip di kartu
3. Implanter, yaitu pemasangan antenna (pola melingkar berulang menyerupai spiral)
4. Printing,yaitu pencetakan kartu
5. Spot welding, yaitu pengepresan kartu dengan aliran listrik
6. Laminating, yaitu penutupan kartu dengan plastik pengaman
e-KTP
dilindungi dengan keamanan pencetakan seperti relief text, microtext, filter
image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta
anti copy design.
Penyimpanan
data di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine
Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006.
Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu
kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm.
Syarat
Fotocopy
Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW
Prosedur
Cara
membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya sama dengan prosedur pembuatan KTP
sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan
scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu
orang dengan satu identitas (KTP). Sudah sangat umum, bahwa satu orang di
Indonesia memiliki beberapa identitas/KTP. Pemberlakuan e-KTP juga dimaksudkan
untuk mentertibkan administrasi orang per orang di Indonesia agar setiap
identitas dan mobilitasnya tercatat dan terpantau secara jelas dan benar oleh
negara.
Cara
membuat e-KTP diantaranya adalah:
- Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
- Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
- Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
- Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
- Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
- Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
- Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
- Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Biaya (Rupiah)
Pelayanan
pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Kontak Penyelenggara
Pelayanan
e-KTP dikoordinasi di Kecamatan masing-masing. Untuk proses pengambilan foto
dan sidik jari dilakukan kantor kecamatan, sedangkan proses pendistribusian
dilakukan melalui kantor kelurahan dan RT/setempat.
Jika
membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengontak kantor kelurahan/kecamatan
setempat.
Info Tambahan
Mengapa
harus e-KTP?
Proyek
e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang
memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan
belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh
Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang
terhadap negara dengan menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan
untuk hal-hal berikut:
1.
Menghindari pajak
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
2. Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
3. Mengamankan korupsi
4. Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu
identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara di Eropa antara
lain Austria, Belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol dan Swedia,
di Timur Tengah yaitu Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Mesir dan Maroko, dan di
Asia yaitu India dan China.
PROSEDUR PENERBITAN E KTP DI KECAMATAN
CIBUGEL KABUPATEN SUMEDANG
KTP (apa, dimana, bagaimana
mendapatkan KTP)
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah
identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi
Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing
(WNA) yang memiliki Izin
Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah
kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah
berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
KTP atau sekarang disebut juga KTP
Elektronik (e-KTP/KTP el) mempunyai
mempunyai kelebihan-kelebihan dari produk-produk KTP sebelumnya,
diantaranya adanya chip yang memuat identitas penduduk sehingga data KTP tidak dapat
dipalsukan, serta terakhir dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 yang menerangkan bahwa
penerbitan e-KTP/KTP-el berlaku seumur hidup, meskipun tertera masa berlaku
sampai dengan tanggal di e-KTP/KTP-el , selain hal tersebut sebagaimana surat
edaran Menteri Dalam Negeri nomor 471.13/1826/sj disebutkan bahwa instansi
terkait yang memberikan pelayanan kepada pengguna e-KTP/KTP-el tidak
diperkenankan melaksanakan foto copy e-KTP/KTP-el, harus menyediakan Card
Reader (alat pembaca chip) sehingga penduduk yang menggunakan e-KTP/KTP-el
tidak harus melakukan foto copy KTP.
INSTANSI PENERBIT e-KTP/KTP-el
e-KTP/KTP-el diterbitkan oleh
Instansi Pelayanan Administrasi
Kependudukan, dalam hal ini di Kabupaten Sumedang dikeluarkan/diterbitkan oleh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumedang (Produk Disdukcapil)
CARA MENDAPATKAN e-KTP/KTP-el
1.
Penduduk
Wajib KTP melakukan registrasi di tingkat RT/RW/DUSUN
2. Meminta
Surat Pengantar Penerbitan e-KTP/KTP-el ke tingkat Desa dengan membawa foto
copy KK dan Pas poto.
3. Membawa
Surat Pengantar sebagaimana tersebut di point (2) ke tingkat Kecamatan, untuk
kemudian di registrasi dan dilakukan perekaman data elektronik (pengambilan
poto, tanda tangan, sidik jari, scan mata)
4. Menyerahkan
Surat pengantar ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Sumedang, untuk kemudian diprose penerbitan e-KTP/KTP-el
VIDEO PROSES PEMBUATAN KTP ELEKTRONIK
1.