(Kasno. T. Kasim, SE, MM) Penataan kelembagaan dalam PNPM sebenarnya sudah lama digaungkan. Mulai tahun 2005-an kelembagaan UPK...
Penataan kelembagaan dalam PNPM sebenarnya sudah lama digaungkan. Mulai tahun 2005-an kelembagaan UPK khususnya terkait dengan legalisasi sangat santer diperbincangkan, apakah nantinya UPK berbadan hukum koperasi, BUMDes atau BPR. Bahkan konon katanya, saat itu pihak pusat mulai mengkaji kemungkinan badan hukum baru diluar ketiga badan hukum yang sudah ada, tentunya untuk mengakomodir lembaga seperti UPK. Dan untuk sementara, saat ini kelembagaan UPK dengan merujuk kepada Surat Edaran Mendagri No. 414.2/1402/PMD th 2006 perihal pelestariandan perlindungan hasil-hasil PPK, yang melahirkan Badan Kerjasama Antar Desa dengan mengacu pada UU 32 th 2004 tentang pemerintahan daerah, PP 72 th 2005 tentang pemerintahan desa dan PP 73 th 2005 tentang kelurahan. Maka BKAD lah yang dianggap sebagai payung hukumnya UPK. Apakah dengan demikian berarti urusan legalisasi bagi UPK sudah dianggap final. Dalam konteks keprograman yang masih aktif saat ini barangkali untuk sementara sudah dianggap cukup mewadahi.
Tetapi kalau kita merujuk kepada Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Gubernur Bank Indonesia tahun 2009 tentang Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro, yang berbunyi : Lembaga Keuangan Mikro yang diatur melalui Keputusan ini adalah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang belum berbadan hukum, dibentuk atas inisiatif Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat seperti .... Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Pedesaan .... dan/atau lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu. Sasaran pelaksanaan Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Mikro adalah beralihnya LKM yang belum berbadan hukum sebagaimana pada diktum PERTAMA menjadi Bank Perkreditan Rakyat atau Koperasi atau Badan Usaha Milik Desa, atau lembaga keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka sesungguhnya perjalanan penataan kelembagaan PNPM Mandiri Perdesaan khususnya terkait dengan kelembagaan UPK (yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan mikro-berdasarkan SK Bersama tersebut) masih perlu pemikiran dan pengkajian yang lebih mendalam lagi. Jalan tengah atas disparitas antara desain kelembagaan ala program dengan ketentuan perundangan yang berlaku harus bisa disikapi dengan bijak dan cerdas. Egosentris keprograman tidak selamanya tepat untuk dijadikan kerangka penataan karena justru akan melemahkan posisi tawar kelembagaan UPK. Namun, mengabaikan pembumian terhadap kearifan lokal yang selama ini menjadi kekuatan dan ciri khas program justru akan menjauhkan kelembagaan UPK dari ruh awal dibentuknya kelembagaan yang berbasis partisipatif/pemberdayaanmasyarakat ini.
Penataan kelembagaan UPKsesuai dengan fungsinya harus diarahkan kepada penguatan padasisi microfinance sehingga UPK dapat berperan sebagailembagakeuanganmikroalternatifmasyarakat, mediasiaksespendanaandari investor (pemerintahdanswasta) serta sebagai penyelenggaraadvokasiusahamikrodankecil (keuangan/non keuangan).Dengan demikian, kedepan UPK dapat menjadiLembagaPengembangan Ekonomi Lokal(Local Economic Development) yang pemantapkan posisinya sebagailembaga intermediary dankeuangan yang andal serta membangun sinergi antar stakeholders untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi sumber daya lokal.
Desain penataan kelembagaan seperti digambarkan diatas tentunya mempersyaratkan porsi “keluasan ruang gerak” yang memadai bagi UPK (baca : pengurus UPK) bukan justru memarjinalkan pada peran-peran strategisnya. Fenomena yang sekarang berkembang mengarah kepada penyempitan ruang gerak bagi eksplorasi potensi strategis UPK, dengan dalih struktural kelembagaan. Disamping itu, “standar kualifikasi” tentunya harus juga dimiliki oleh masing-masing personil UPK. Realita lapangan menunjukkan bahwa masih ada standar kualifikasi yang belum terpenuhi.
Mensubordinatkan UPK, dalam kelembagaan diluar SK bersama tersebut justru akan mengaburkan eksistensi UPK dalam peran-peran strategisnya terutama dalam fungsinya sebagai Local Economic Development. UPK harus menjadi rumah besar bagi penghuni-penghuni yang berperan sebagai suporting. UPK tidak boleh jadi kamar besar dalam rumah yang kesempitan. Panataan kelembagaan UPK, harus bermakna mengkonstruksi ulang bangunan yang dalam istilah Jepang dikenal sebagai “Kaizen”. Membongkar untuk membangun menjadi bagian penting dalam penataan kelembagaan UPK. Penataan kelembagaan harus dimulai dengan menempatkan UPK sebagai rumah besarnya.
Berikutnya, dalam rumah besar tersebut harus dihuni dan diurus oleh orang-orang yang memiliki sense of belonging dengan komitmen dan kemampuan dasar yang memadai. Pengurus UPK bukan saja harus ‘membumi’ tapi juga harus ‘melangit’ pada prestasi dan performanya. Pengurus UPK tidak lagi ‘ndeso’ dalam penampilan dan harus familier dalam pelayanannya terhadap pemanfaat. Kemampuan kepemimpinan dan managerial serta kemampuan teknis pengelolaan microfinance sebagai dasar profesionalitas dan keamanahannya dalam mengelola dana perguliran, akan membawa UPK pada standart kinerja yang memadai sebagai Local Economic Development.
Menjadikan UPK sebagai rumah besar dalam penataan kelembagaan tentunya tidak serta merta diamini oleh rumah yang lain. Hal itu juga sama dengan merestandarisasi pengurus UPK pada level tertentu juga akan menemui tantangan ‘serba-keterbatasan’. Maka kembali kepada teori ‘Kaizen’, pada situasi seperti itu memang harus ada keberanian moral dan political will dalam melakukan pembongkaran untuk kemudian melakukan penataan dan pembangunan kelembagaan sesuai dengan konstruk aturan perundangan. Dan tak kalah pentingnya, penataan kelembagaan tersebut harus didasarkan pada muatan akan nilai-nilai kearifan lokal serta pemahaman yang utuh akan aturan dasar kelembagaan. Dengan demikian, UPK secara kelembagaan akan memiliki cantolan hukum sebagai legalitas formalnya dan secara substansial akan menjalankan fungsi strategisnya dalam menopang pengembangan dan pertumbuhan pembangunan perekonomian masyarakat perdesaan /lokal.
*) Ketua Asosiasi UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Lumajang