Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDTT menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa, yaitu Permendesa PDTT Nom...
Pemerintah melalui Kementerian Desa, PDTT menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan musyawarah desa, yaitu Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. Di dalamnya dijelaskan secara mendetail bagaimana pelaksanaan musyawarah desa.
Musyawarah desa dalam pelaksanaannya menganut musyawarah mufakat, sehingga dalam pengambilan keputusan dilaksanakan dengan mengedepankan asas tersebut. Keputusan yang diambil berdasarkan kesepakatan bersama menjadi keputusan akhir dari hasil musyawarah yang dilaksanakan. Seluruh peserta musyawarah pada akhirnya menyepakati hasil musyawarah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah diambil. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara kesepakatan musyawarah yang ditandatangani oleh Ketua BPK dan Kepala Desa. Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah tersebut.
Menurut Permendesa PDTT nomor 2 tahun 2015 pada Bab III yang mengatur rinci tentang mekanisme pengambilan keputusan, terdapat dua cara dalam pengambilan keputusan, yaitu secara musyawarah mufakat dan berdasarkan suara terbanyak. Pengambilan berdasarkan musyawarah mufakat dilakukan setelah kepada peserta yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran, yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh Musyawarah Desa sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi perumusan kesepakatan terkait hal bersifat strategis yang sedang dimusyawarahkan.
Untuk dapat melakukan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tersebut, pimpinan musyawarah dapat lebih dahulu menyiapkan rancangan keputusan yang disesuaikan dengan pendapat-pendapat yang telah dikemukakan dalam musyawarah tersebut.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat tersebut dinyatakan sah apabila keputusan tersebut diambil oleh peserta dengan jumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai peserta musyawarah atau oleh keseluruhan peserta yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak dinyatakan sah apabila diambil oleh peserta dengan jumlah 2/3 dari jumlah undangan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai peserta musyawarah dan disetujui oleh separuh ditambah 1 (satu) orang dari jumlah peserta yang hadir.
Dalam hal sifat masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, mengusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau melaksanakan pemungutan suara secara berjenjang.
Pemungutan suara secara berjenjang tersebut dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Apabila telah memperoleh dua pilihan, maka mekanisme selanjutnya dilakukan sebagaimana pemungutan suara dalam situasi normal.
Dalam menyatakan suara secara terbuka, baik pernyataan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain), peserta musyawarah dapat melakukannya baik secara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh peserta Musyawarah Desa.
Setelah dilakukan pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara untuk mendapatkan hasil keputusan berdasarkan hasil pungutan. Proses penghitungan suaranya dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap peserta Musyawarah Desa.
Peserta Musyawarah Desa yang meninggalkan acara dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai Musyawarah Desa berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulangan dan ternyata hasilnya tidak juga memenuhi ketentuan, maka pemungutan suara menjadi batal.
Untuk Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan.
Pemberian suara secara rahasia dapat juga dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan.
Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, pemungutan suara diulang sekali lagi dalam musyawarah saat itu juga. Dan apabila setelah dilakukan pemungutan suara ulang, dan hasilnya tidak juga memenuhi ketentuan, maka pemungutan suara secara rahasia menjadi batal.
Demikianlah mekanisme pengambilan keputusan dalam musyawarah desa. Pada dasarnya, musyawarah desa dilakukan untuk mendapatkan keputusan bersama yang memiliki manfaat terbaik bagi seluruh masyarakat desa. Mekanisme pengambilan keputusan baik secara musyawarah mufakat maupun melalui pemungutan suara terbanyak, adalah semata-mata guna menghargai perbedaan pendapat dari masing-masing peserta musyawarah untuk mendapatkan keputusan terbaik.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.