Cara pandang, sikap dan tindakan dalam memperlakukan desa menurut UU Desa yang baru (mental baru), berbeda dengan cara padang, sikap ...
Cara pandang, sikap dan
tindakan dalam memperlakukan desa menurut UU Desa yang baru (mental
baru), berbeda dengan cara padang, sikap dan tindakan yang lama (mental
lama).
Dalam mental lama,
keberadaan Desa diatur melalui sistem pemerintahan bersifat sentralistik
dan birokratis, sehingga membuat pemerintah supradesa dan orang luar
tidak menghargai desa. Argumen-argumen tentang desa tidak siap, desa tidak mampu, desa tergantungan merupakan bentuk-bentuk pesimis terhadap desa.
Dalam mental lama, Desa
hanya dianggap sebatas unit pemerintahan yang menjalankan tugas-tugas
adminitratif dan membantu program-program pemerintah yang masuk ke desa.
Keberadaan orang
desa hanya dijadikan operator mesin administrasi keuangan, serta
menggiring kepala desa sibuk mengurus pelayanan administrasi, sehingga
kesempatan untuk berpikir tentang desa dan rakyat menjadi berkurang.
Untuk lebih jelas, silahkan Baca Buku Revolusi Mental Berdesa. Sekilas tentang Mental Lama dalam Memperlakukan Desa, telah disajikan dalam posting sebelumnya.
Mental Baru dalam Membangun Desa
Belajar pada sejarah,
mental lama itulah yang membuat desa menjadi lemah, tergantung,
terbelakang serta menjadi beban pemerintah. Karena itu revolusi mental
dalam berdesa harus kembali kepada UU Desa. Sesuai dengan asas rekognisi
dan subsidiaritas dalam UU Desa.
Mental baru itu adalah menghormati, menghargai, mempercayai dan menantang desa. Asas
rekognisi menegaskan bahwa negara maupun para pihak harus mengakui dan
menghomati eksistensi desa, asal-usul desa, prakarsa desa, karya desa
dan lain-lain.
Peraturan Desa,
misalnya, merupakan salah satu karya desa yang sering menantang pihak
luar untuk mengakui dan menghormati. Kalau institusi pemerintah
mempunyai komitmen terhadap perubahan desa, maka sikap mempercayai desa
adalah pilihan yang harus dilaksanakan.
Sikap keengganan,
keraguan, dan kekhawatiran pemerintah diatas terhadap desa harus diubah
menjadi kerelaan, ketulusan dan keyakinan, yang diterukan dengan
pembagian kekuasaan, kewenangan, keuangan, sumberdaya dan tanggungjawab
kepada desa.
Kepercayaan yang diberikan kepada desa tentu harus diikuti dengan fasilitasi, supervisi dan capacity building
sehingga kewenangan dan keuangan yang dibagi kepada desa betul-betul
dikelola secara efektif, bertanggungjawab dan membuahkan kemajuan desa.
Dalam rangka memperkuat implementasi UU Desa. Mental Baru Berdesa harus menjadi pegangan bagi semua pihak dan segenap elemen bangsa.
Sejumlah Prinsip Menghargai, Mempercayai dan Menantang Desa, antara lain:
- Menghilangkan stigma-stigma buruk kepada desa.
- Menghilangkan sikap mengancam (menciptakan rasa takut) pada pemimpin desa tentang korupsi dan penjara.
- Menggantikan keraguan, keengganan dan kekhawatiran menjadi kerelaan, ketulusan dan keyakinan.
- Mengurangi perintah, campur tangan dan larangan kepada desa.
- Membagi kewenangan dan keuangan kepada desa.
- Kesediaan belajar pada masyarakat desa.
- Menggantikan sikap defensif menjadi responsif terhadap tuntutan dari desa.
- Membuka ruang akses desa terhadap pembuatan kebijakan.
- Membuka ruang dan mendorong akuntabilitas dan inovasi terhadap kreasi, prakarsa dan potensi desa.