GAMPONGRT- UU Desa telah memberikan kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan menjalankan pembangunan desa sendiri, mulai dari proses m...
GAMPONGRT- UU Desa telah memberikan
kesempatan bagi Desa untuk mengatur dan menjalankan pembangunan desa
sendiri, mulai dari proses merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
sendiri program atau kegiatan pembangunan desa yang berskala lokal desa.
Untuk bisa melahirkan
dokumen perencanaan desa yang baik, maka seluruh komponen masyarakat
desa harus ikut terlibat. Dengan adanya keterlibatan, maka akan
menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Pendalaman tentang Proses Perencanaan Desa, silahkan Baca Buku Saku Ke-6 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.
Setelah dokumen RPJMDes,
dan dokumen RKPDes selesai. Maka setiap desa akan memiliki Dokumen
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Lalu, tahapan apa yang mesti
harus dilakukan setelah Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes)
ditetapkan. Dijelaskan sebagai berikut:
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Desa
Kegiatan awal yang harus
dilakukan pada tahap ini meliputi: 1) Penyusunan RAB. 2) Pengadaan
Barang dan Jasa. 3) Pengajuan SPP. 4) Pembayaran, dan 5) Pengerjaan Buku
Kas Pembantu Kegiatan. Rangkaian kegiatan dimaksud, secara rinci
diuraikan sebagai berikut:
1. Penyusunan RAB
1. Penyusunan RAB
Sebelum menyusun RAB, harus dipastikan tersedia data tentang standar harga barang dan jasa yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Standard harga dimaksud
diperoleh melalui survey harga di lokasi setempat (desa atau kecamatan
setempat). Dalam hal atau kondisi tertentu, standar harga untuk barang
dan jasa (tertentu) dapat menggunakan standar harga barang/jasa yang
ditetapkan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Adapun prosedur dan tatacara penyusunan RAB sebagai berikut:
- Pelaksana Kegiatan (Kepala Seksi) menyiapkan RAB untuk semua rencana kegiatan.
- Sekretaris Desa memverifikasi RAB dimaksud.
- Kepala Seksi mengajukan RAB yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menyetujui dan mensahkan Rencana Anggaran Biaya Kegiatan (RAB). Silahkan Donwload Format RAB
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kaur/Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
- Penggunaan anggaran secara efisien efisien
- Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
- Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
- Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
- Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Prioritas bagi warga dan atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.
Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa. (Lihat: Kumpulan Peraturan tentang Desa)
Salah satu peraturan
tentang pengadaan barang dan jasa adalah Peraturan Kepala (Perka) LKPP
No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perka LKPP No. 13 Tahun 2013
tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka ini disebutkan, prinsip pengadaan barang dan jasa Desa dilakukan Secara Swakelola.
3. Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP)
Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
Selanjutnya, Kepala Seksi sebagai Koordinator Pelaksana Kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sesuai prosedur dan tatacara sebagai berikut:
- Berdasarkan RAB tersebut, Pelaksana Kegiatan membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa dilengkapi dengan Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dan Bukti Transaksi.
- Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap SPP beserta lampirannya.
- Kepala Seksi mengajukan dokumen SPP yang sudah diverifikasi kepada Kepala Desa.
- Kepala Desa menyetujui SPP dan untuk selanjutnya dilakukan pembayaran.
Prosedur dan tatacara pembayaran ditetapkan sebagai berikut:
5. Pengerjaan Buku Kas Pembantu Kegiatan
- Kepala Seksi/Kaur menyerahkan dokumen SPP yang telah disetujui/disahkan Kepala Desa
- Bendahara melakukan pembayaran sesuai SPP
- Bendahara melakukan pencatatan atas pengeluaran yang terjadi.
Kepala Seksi/Kaur/Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Kas Pembantu kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan didesa.
Buku Kas Pembantu
Kegiatan ini berfungsi untuk mencatat semua transaksi penerimaan dan
pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh
Pelaksana Kegiatan. (Silahkan Donwload Format Buku Kas Pembantu Kegiatan)