RPJMDes sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa menjadi sebuah PR besar untuk perangkat desa yang mendapat anggaran dana desa. Beb...
RPJMDes sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa
menjadi sebuah PR besar untuk perangkat desa yang mendapat anggaran dana
desa. Beberapa kasus yang menyebutkan 80% RPJMDes yang dibuat oleh
beberapa desa dengan cara copypaste memberi gambaran bahwa banyak
perangkat desa yang belum mengerti bagaimana cara penyusunan RPJMDes.
Pentingnya RPJMDes patutnya dapat dipahami oleh seluruh perangkat
desa, oleh sebab itu pemerintah juga menetapkan tata cara penyusunan
melalui Permendagri. Penetapan Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa yang didalamnya menjelaskan bagaimana tata cara
penyusunan RPJMDes dan Pengembangan RPJMDes yang diharapkan perangkat
desa dapat memahami fungsi dan tujuan RPJMDes.
RPJMDes disusun untuk menjadi kerangka berpikir sistematis tentang
permasalahan yang dihadapi warga desa, tentang potensi sumberdaya desa,
serta rumusan tindakan strategis yang diorientasikan untuk memenuhi
cita-cita bersama yaitu peningkatan kesejahteraan dan sekaligus
membangun tata pemerintah desa yang demokratis, adil, dan terbuka
(transparan). RPJMDes disusun melalui forum Musyawarah perencanaan
Pembangunan (musrenbang) 6 tahunan atau biasa disebut musrenbang RPJMDes
yang selanjutnya menjadi acuan penyususnan RKP Desa melalui musrenbang
tahunan.
Tujuan penyusunan RPJMDes adalah untuk merumuskan visi dan misi yang
diperoleh dari musyawarah perencanaan bersama warga masyarakat dan
menyusun program dan kegiatan indikatif 6 tahun yang diperoleh dari
musyawarah perencanaan bersama rakyat.
Diambil dari referensi:
- Membanngun Kedaulatan Desa, Ana Westy dkk, 2008.
- pikiran-rakyat.com: RPJMDes 80 Persen Copy-Paste, Dana Desa Rawan, 9 Juni 2015
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.