Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawar...
Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan
cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil
masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat ,
Golongan Profesi , Pemuka Agama , Tokoh Perempuan , kelompok kelembagaan
local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa
anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara
demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai
dengan keterwakilan kelompok – kelompok atau pusat- pusat (basis)
kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh – tokoh
agama/adat,perempuan,kelompok tani/nelayan,maupun kelompok – kelompok
lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur
lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup: 1) Persyaratan
untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat
setempat; 2) Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota; 3)
Pengesahan penetapan anggota; 4) Fungsi dan Wewenang; 5) Hak, Kewajiban
dan larangan; 6) Pemberhentian dan masa Keanggotaan; 7) Penggantian
anggota dan pimpinan; 8) Tata cara pengucapan sumpah/janji; 9)
pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja; 10) tata cara menggali,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 11) Hubungan kerja dengan
kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan 12) Keuangan dan
administratif.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.