Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Desa Sejahtera Bukan Mimpi, Asal Ada Kemauan dan Komitmen Semua Pihak

DESABELAJAR.COM. Tantangan menjalankan UU Desa memang tidak ringan. Namun juga bukan tidak mungkin diwujudkan. Saat masih menjadi ranc...



DESABELAJAR.COM. Tantangan menjalankan UU Desa memang tidak ringan. Namun juga bukan tidak mungkin diwujudkan. Saat masih menjadi rancangan, UU Desa telah diperdebatkan oleh para ahli desa dan pemerhati desa lebih dari 10 tahun lamanya. Visi utama UU Desa adalah membangun kemandirian desa. Desa sebagai aset penting negara yang tumbuh berdaya. Salah satu yang harus bisa kita tunjukkan adalah perubahan ekonomi desa yang lebih baik. Perubahan kesejahteraan desa.

tabunganku Banyak desa yang telah merintis jalan menuju ke sana. Sebutlah desa Panggungharjo di Bantul dan Desa Karangrejek di Gunungkidul. Kemudian desa Serang di Purbalingga, Jawa Tengah. Desa desa tersebut mendirikan BUM Desa untuk menjalankan tugas dalam UU Desa tersebut. BUM Desa Panggungharjo Bantul telah memberi layanan lingkungan berupa pengelolaan persampahan dan menampung limbah minyak goreng. Hasilnya luar biasa. Panggungharjo bukan hanya menghimpun pendapatan, namun juga mengedukasi warganya bagaimana menyikapi ancaman degradasi lingkungan hidup desanya.

Demikian juga BUM Desa Desa Karangrejek yang menyediakan layanan air bersih. Desa Karangrejek berhasil keluar dari krisis air menjadi surplus air. Dan desa Serang mendirikan BUM Desa untuk mengelola potensi alam menjadi Desa Wisata. Hadirnya BUM Desa menjawab beberapa permasalahan ekonomi desa. Kreatifitas desa yang sudah mendirikan BUM Desa terus berkembang. Gairah berproduksi warga tumbuh dan akan mebangun kesejahteraan baru di desa. Tentu masih banyak desa berhasil lainnya.

Pengalaman implementasi UU Desa yang paling menyentuh ekonomi desa adalah pembentukan BUM Desa. Lembaga tersebut dibentuk untuk membantu tugas desa mencapai visinya mewujudkan kesejahteraan baru. Melalui BUM Desa, desa dapat menginvestasikan uangnya secara strategis dan berkelanjutan. Belanja desa melalui BUM Desa akan berlanjut dalam kurun waktu yang tidak terhingga dan di satu sisi desa juga akan menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa) baru.

Selalu ada tantangan untuk merintis perubahan, namun disitulah makna sebuah pemberdayaan. Mari terus belajar.***



DESABELAJAR.COM. Tantangan menjalankan UU Desa memang tidak ringan. Namun juga bukan tidak mungkin diwujudkan. Saat masih menjadi rancangan, UU Desa telah diperdebatkan oleh para ahli desa dan pemerhati desa lebih dari 10 tahun lamanya. Visi utama UU Desa adalah membangun kemandirian desa. Desa sebagai aset penting negara yang tumbuh berdaya. Salah satu yang harus bisa kita tunjukkan adalah perubahan ekonomi desa yang lebih baik. Perubahan kesejahteraan desa.
Banyak desa yang telah merintis jalan menuju ke sana. Sebutlah desa Panggungharjo di Bantul dan Desa Karangrejek di Gunungkidul. Kemudian desa Serang di Purbalingga, Jawa Tengah. Desa desa tersebut mendirikan BUM Desa untuk menjalankan tugas dalam UU Desa tersebut. BUM Desa Panggungharjo Bantul telah memberi layanan lingkungan berupa pengelolaan persampahan dan menampung limbah minyak goreng. Hasilnya luar biasa. Panggungharjo bukan hanya menghimpun pendapatan, namun juga mengedukasi warganya bagaimana menyikapi ancaman degradasi lingkungan hidup desanya.
Demikian juga BUM Desa Desa Karangrejek yang menyediakan layanan air bersih. Desa Karangrejek berhasil keluar dari krisis air menjadi surplus air. Dan desa Serang mendirikan BUM Desa untuk mengelola potensi alam menjadi Desa Wisata. Hadirnya BUM Desa menjawab beberapa permasalahan ekonomi desa. Kreatifitas desa yang sudah mendirikan BUM Desa terus berkembang. Gairah berproduksi warga tumbuh dan akan mebangun kesejahteraan baru di desa. Tentu masih banyak desa berhasil lainnya.
Pengalaman implementasi UU Desa yang paling menyentuh ekonomi desa adalah pembentukan BUM Desa. Lembaga tersebut dibentuk untuk membantu tugas desa mencapai visinya mewujudkan kesejahteraan baru. Melalui BUM Desa, desa dapat menginvestasikan uangnya secara strategis dan berkelanjutan. Belanja desa melalui BUM Desa akan berlanjut dalam kurun waktu yang tidak terhingga dan di satu sisi desa juga akan menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa) baru.
Selalu ada tantangan untuk merintis perubahan, namun disitulah makna sebuah pemberdayaan. Mari terus belajar.***
- See more at: http://www.desabelajar.com/desa-sejahtera-bukan-mimpi/#sthash.VTnjZU8u.dpuf
DESABELAJAR.COM. Tantangan menjalankan UU Desa memang tidak ringan. Namun juga bukan tidak mungkin diwujudkan. Saat masih menjadi rancangan, UU Desa telah diperdebatkan oleh para ahli desa dan pemerhati desa lebih dari 10 tahun lamanya. Visi utama UU Desa adalah membangun kemandirian desa. Desa sebagai aset penting negara yang tumbuh berdaya. Salah satu yang harus bisa kita tunjukkan adalah perubahan ekonomi desa yang lebih baik. Perubahan kesejahteraan desa.
Banyak desa yang telah merintis jalan menuju ke sana. Sebutlah desa Panggungharjo di Bantul dan Desa Karangrejek di Gunungkidul. Kemudian desa Serang di Purbalingga, Jawa Tengah. Desa desa tersebut mendirikan BUM Desa untuk menjalankan tugas dalam UU Desa tersebut. BUM Desa Panggungharjo Bantul telah memberi layanan lingkungan berupa pengelolaan persampahan dan menampung limbah minyak goreng. Hasilnya luar biasa. Panggungharjo bukan hanya menghimpun pendapatan, namun juga mengedukasi warganya bagaimana menyikapi ancaman degradasi lingkungan hidup desanya.
Demikian juga BUM Desa Desa Karangrejek yang menyediakan layanan air bersih. Desa Karangrejek berhasil keluar dari krisis air menjadi surplus air. Dan desa Serang mendirikan BUM Desa untuk mengelola potensi alam menjadi Desa Wisata. Hadirnya BUM Desa menjawab beberapa permasalahan ekonomi desa. Kreatifitas desa yang sudah mendirikan BUM Desa terus berkembang. Gairah berproduksi warga tumbuh dan akan mebangun kesejahteraan baru di desa. Tentu masih banyak desa berhasil lainnya.
Pengalaman implementasi UU Desa yang paling menyentuh ekonomi desa adalah pembentukan BUM Desa. Lembaga tersebut dibentuk untuk membantu tugas desa mencapai visinya mewujudkan kesejahteraan baru. Melalui BUM Desa, desa dapat menginvestasikan uangnya secara strategis dan berkelanjutan. Belanja desa melalui BUM Desa akan berlanjut dalam kurun waktu yang tidak terhingga dan di satu sisi desa juga akan menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa) baru.
Selalu ada tantangan untuk merintis perubahan, namun disitulah makna sebuah pemberdayaan. Mari terus belajar.***
- See more at: http://www.desabelajar.com/desa-sejahtera-bukan-mimpi/#sthash.VTnjZU8u.dpuf
DESABELAJAR.COM. Tantangan menjalankan UU Desa memang tidak ringan. Namun juga bukan tidak mungkin diwujudkan. Saat masih menjadi rancangan, UU Desa telah diperdebatkan oleh para ahli desa dan pemerhati desa lebih dari 10 tahun lamanya. Visi utama UU Desa adalah membangun kemandirian desa. Desa sebagai aset penting negara yang tumbuh berdaya. Salah satu yang harus bisa kita tunjukkan adalah perubahan ekonomi desa yang lebih baik. Perubahan kesejahteraan desa.
Banyak desa yang telah merintis jalan menuju ke sana. Sebutlah desa Panggungharjo di Bantul dan Desa Karangrejek di Gunungkidul. Kemudian desa Serang di Purbalingga, Jawa Tengah. Desa desa tersebut mendirikan BUM Desa untuk menjalankan tugas dalam UU Desa tersebut. BUM Desa Panggungharjo Bantul telah memberi layanan lingkungan berupa pengelolaan persampahan dan menampung limbah minyak goreng. Hasilnya luar biasa. Panggungharjo bukan hanya menghimpun pendapatan, namun juga mengedukasi warganya bagaimana menyikapi ancaman degradasi lingkungan hidup desanya.
Demikian juga BUM Desa Desa Karangrejek yang menyediakan layanan air bersih. Desa Karangrejek berhasil keluar dari krisis air menjadi surplus air. Dan desa Serang mendirikan BUM Desa untuk mengelola potensi alam menjadi Desa Wisata. Hadirnya BUM Desa menjawab beberapa permasalahan ekonomi desa. Kreatifitas desa yang sudah mendirikan BUM Desa terus berkembang. Gairah berproduksi warga tumbuh dan akan mebangun kesejahteraan baru di desa. Tentu masih banyak desa berhasil lainnya.
Pengalaman implementasi UU Desa yang paling menyentuh ekonomi desa adalah pembentukan BUM Desa. Lembaga tersebut dibentuk untuk membantu tugas desa mencapai visinya mewujudkan kesejahteraan baru. Melalui BUM Desa, desa dapat menginvestasikan uangnya secara strategis dan berkelanjutan. Belanja desa melalui BUM Desa akan berlanjut dalam kurun waktu yang tidak terhingga dan di satu sisi desa juga akan menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa) baru.
Selalu ada tantangan untuk merintis perubahan, namun disitulah makna sebuah pemberdayaan. Mari terus belajar.***
- See more at: http://www.desabelajar.com/desa-sejahtera-bukan-mimpi/#sthash.VTnjZU8u.dpuf

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.