Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan tanggung jawab bagi desa untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga. Ta...
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberikan tanggung jawab bagi desa untuk berperan besar dalam pemenuhan hak-hak warga. Tanggung jawab ini diberikan UU dengan disertai pemberian kewenangan kepada desa berupa kewenangan asal usul; kewenangan lokal skala desa; dan melaksanakan penugasan dari tingkat pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.. Pemberian segenap kewenangan desa ini, diikuti dengan penyerahan sumber daya/dana berdasarkan prinsip money follow function. Berdasarkan kewenangan dan sumber daya yang diatur UU tersebut, desa melaksanakan pembangunan untuk lingkup wilayahnya. Desa merancang program/kegiatan pemenuhan hak warga disertai anggarannya, yang kemudian dituangkan dalam kebijakan berupa dokumen RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa. Alur perencanaan pembangunan desa tadi jelas sekali merupakan pelaksanaan prinsip one village, one plan, one budget sebagaimana diatur dalam UU Desa. Jika desa menunaikan tanggung jawab pembangunan dengan, maka desa akan langsung berperan penting memenuhi hak-hak warga atas pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan.
Namun di sisi lain, meningkatnya sumber daya/dana yang dikelola desa memperbesar risiko terjadinya penyimpangan penggunaan dana. Hal ini terjadi karena pendapatan desa menurut UU Desa, mendapat tambahan dana dari dari 3 (tiga) sumber pendapatan: bagi hasil pajak dan retribusi kabupaten; Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; dan Dana Desa yang merupakan alokasi dari APBN untuk Desa. Adalah menjadi penting di sini pelibatan aktif warga desa dalam pengawasan dan pemantauan pembangunan desa termasuk pengelolaan keuangannya, agar pemerintah desa bekerja secara akuntabel melaksanakan program/kegiatan pembangunan desa.
Namun demikian, keterlibatan aktif warga desa tidak akan muncul dengan sendirinya. Dalam hal ini, perlu usaha-usaha untuk menumbuhkan kemampuan, keinginan, dan ketekunan warga, serta mengupayakan ketersediaan waktu warga.
UU Desa sendiri menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi rencana pembangunan apa saja yang akan dilaksanakan, sehingga berdasarkan informasi ini, masyarakat desa memiliki hak untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan pembangunan desa.
Berbagai temuan hasil pengawasan dan pemantauan, termasuk berbagai keluhan atas pelaksanaan pembangunan desa, dapat disampaikan masyarakat kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Keterlibatan masyarakat desa dalam mengawasi pembangunan, dapat juga dilakukan dengan memberikan tanggapan atas laporan tahunan pelaksanaan pembangunan desa dalam Musyawarah Desa.
Adanya pernyataan yang jelas mengenai hak masyarakat desa untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan desa merupakan upaya pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Upaya mengawasi dan memantau pembangunan desa dan pengelolaan keuangan desa diharapkan mendorong adanya akuntabilitas pemerintah desa, sehingga akan memberikan dampak positif kepada kepala desa dan aparatnya dalam menjalankan pemerintahan. Jadi, pengawasan dilakukan bukan berarti masyarakat desa tidak percaya dengan proses pembangunan dan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Masyarakat desa dapat melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa dan pengelolaan APB Desa di tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap pertanggungjawaban/pelaporan.
Kapan Pengawasan Dilakukan?
Pengawasan pembangunan dan keuangan desa dapat dilakukan di 3 (tiga) tahap pembangunan desa, yaitu: 1. Tahap Perencanaan; 2. Tahap Pelaksanaan; 3. Tahap Pelaporan dan Pertanggungjawaban.
Setidaknya terdapat 4 (empat) tahapan pekerjaan ketika melakukan pengawasan pembangunan desa, yaitu: 1. Melakukan Persiapan, 2. Melaksanakan Pengawasan 3. Menyusun Laporan 4. Menindaklanjuti Hasil Pengawasan.
Disarikan dari Sumber Modul Pengawasan Pembangunan Desa dan Keuangan Desa***
Selengkapnya Klik Disini Untuk Download
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.