Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa m...
Terbitnya UU No. 6 Tahun. 2014 tentang Desa, yang selanjutnya disebut dengan UU Desa, menjadi sebuah titik awal harapan desa untuk bisa menentukan posisi, peran dan kewenangan atas dirinya.
Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Kewenangan merupakan elemen penting sebagai hak yang dimiliki oleh sebuah desa untuk dapat mengatur rumah tangganya sendiri. Dari pemahaman ini jelas bahwa dalam membahas kewenangan tidak hanya sematamata memperhatikan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa namun harus juga memperhatikan subjek yang menjalankan dan yang menerima kekuasaan. Kewenangan harus memperhatikan apakah kewenangan itu bisa diterima oleh subjek yang menjalankan atau tidak.
Dalam pengelompokannya, kewenangan yang dimiliki desa meliputi : kewenangan dibidang penyelenggaraan pemerintahan desa, kewenangan dibidang pelaksanaan pembangunan desa, kewenangan dibidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan kewenangan dibidang pemberdayaan masyarakat desa yang berdasarkan prakarsa masyarakat, atau yang berdasarkan hak asal usul dan yang berdasarkan adat istiadat desa. Dalam Pasal 19 dan 103 UU Desa disebutkan, Desa dan Desa Adat mempunyai empat kewenangan, meliputi :
- kewenangan berdasarkan hak asal usul. Hal ini bebeda dengan perundang-undangan sebelumnya yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa.
- kewenangan lokal berskala Desa dimana desa mempunyai kewenangan penuh untuk mengatur dan mengurus desanya. Berbeda dengan perundangundangan sebelumnya yang menyebutkan, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
- kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
- kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada Pasal 20 kewenangan tersebut diatur pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa diatur dan diurus oleh desa. Pada pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 dan PP No 47 tahun 2015 memberikan legitimasi pada kabupaten untuk membuat Peraturan Bupati tentang daftar kewenangan desa.
Pada pasal 7 Permendagri no 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat kajian yang mengidentifikasi dan menginventarisasi kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan melibatkan desa.
Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menetapkan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebelumnya rancangan tersebut dikonsultasikan kepada Gubernur.
Sedangkan Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa berkoordinasi dengan Menteri. Hasil koordinasi Gubernur kepada Mentri menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi tersebut.
Setelah ditetapkannya Peraturan Bupati/Walikota Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat. Peraturan Desa tersebut sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.
Di tingkat desa, kepala desa bersama-sama BPD harus melibatkan masyarakat Desa melakukan musyawarah untuk memilih kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dari daftar yang telah ditetapkan dengan Perbup sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Desa.
Merujuk penjelasan diatas maka sangat penting, Pemerintah Kabupaten untuk membuat sebuah Perbup tentang Daftar Kewenangan Desa, Perbup kewenangan desa diperlukan sebagai bahan pertimbangan dan rujukan bagi desa untuk membuat peraturan desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
Sedangkan Desa untuk menyelenggarakan dan melaksanakan Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa legitimasinya adalah ditetapkannya Perbup tersebut.
Pertanyaannya sekarang adalah sudahkan di Pemkab di daerah anda membuat Perbup tersebut ?
Diolah dari berbagai sumber
Oleh : Asep Jazuli***
(Pendamping Lokal Desa, Penikmat Kopi, dan Alunan Musik)
Daftar Referensi :
- Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tentang Desa.
- Permendes No 1 Th 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
- Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
- http://www.formasi.org/penyusunan-perbup-daftar-kewenangan-desa-wajib-ditetapkan/
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.