Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Menganal Lebih Jauh Tentang BUMDesa

Apa itu Bumdes ?  Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD,...


Apa itu Bumdes ? 

Bumdes adalah Badan Usaha Milik Desa. Secara sederhana untuk memahami BUMDES, kalau di pusat ada BUMN, di daerah ada BUMD, dan di desa ada BUMDES. BUMDES adalah badan usaha, dengan tujuan mencari keuntungan yang nantinya digunakan sebesar-besarnya untuk kemanfaatan desa dan masyarakat.



BUMDES sudah ada sejak sebelum UU Desa No 6/2014. Tetapi paska UU Desa, BUMDES menjadi semakin strategis. Pendirian BUMDES menjadi Program Prioritas Kementrian Desa di tahun 2017.

Konsep Entitas

Setelah BUMDES terbentuk, maka ada dua entitas (kelembagaan) yang ada di Desa, yaitu pemerintah desa dan BUMDES. Patut dipahami bahwa Pemerintah Desa dan BUMDES merupakan dua kelembagaan yang berbeda. Secara keuangan, ada pemisahan harta antara kekayaan Pemerintah Desa dan BUMDES.

Pengelola BUMDES bukan merupakan bagian dari perangkat desa. Pemilik dalam hal ini diwakili oleh Kepala Desa menjadi Penasehat/Pemilik. Unsur Perangkat Desa dan BPD yang ditunjuk menjadi Pengawas. Pengelola diserahkan ke pihak yang memiliki kompetensi. Pengelola Bumdes adalah orang yang profesional, memiliki keahlian dan jiwa kewirausahaan.

Bagaimana BUMDES di Bentuk ? 

Bumdes dibentuk dengan Peraturan Desa (Perdes) Pembentukan BUMDES. Pembentukan BUMDES ini sebelumnya melalui beberapa tahapan, yaitu

1.  Sosialisasi BUMDES ke masyarakat
2.  Pembentukan Tim
3.  Pemetaan Potensi dan Pemilihan Usaha
4.  Penyusunan AD/ART dan Raperdes
5.  Persiapan MUSDES
6.  Pelaksanaan MUSDES

Modal Bumdes dari mana?

Modal Bumdes dari APBDes yang bisa bersumber dari Dana Desa, ADD, PADes selama tidak ada aturan yang melarang tentang penggunaan dana-dana tersebut. Modal BUMDES juga bisa dari Aset yang dipisahkan/dikeluarkan dari kekayaan desa.

Struktur Bumdes 

Pemilik : Pemerintah Desa (100% atau minimal 60%, 40% sisanya bisa dimiliki warga desa.

Penasehat : Kepala Desa (ex officio)
Pengawas : Unsur BPD, unsur Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat
Pengelola :
1.  Ketua
2.  Sekretaris
3.  Bendahara
4.  Kepala Unit Usaha

Filosofi BUMDES

Bumdes bukan semata-mata mengejar keuntungan. Bumdes lahir dari kedaulatan desa untuk mengelola sumberdaya ekonominya. Bumdes adalah anak kandung dari pemerintah desa. Pemerintah desa yang baik, bersih dan transparan akan menghasilkan Bumdes yang profesional.

BUMDES merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah Desa untuk mewujudkan peran dan fungsinya dalam memberikan sebesar-besar kesejahteraan pada masyarakat.

Filosofi BUMDES ada tiga poin:

  • BUMDES adalah badan usaha, namun bukan semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga punya muatan pelayanan kepada masyarakat (sebagai kepanjangan tangan PEMDES) dan menjalankan upaya pemberdayaan masyarakat dan menggerakkan ekonomi Desa
  • Oleh sebab itu, BUMDES seyogyanya tidak mengambil alih aktivitas ekonomi yang sudah dijalankan oleh warga, tetapi menciptakan yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada.
  • BUMDES merupakan salah satu bentuk Social Enterprise, yaitu lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial, caranya dengan menciptakan nilai tambah (Creating Value), mengelola potensi dan aset (Managing Value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi warga (Distributing Value)



Sumber : bumdes.id

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.