Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pel...
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 60 dan Pasal 71 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Namun pada perjalanannya aturan tentang Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa kembali diatur Pemerintah melalui Permendagri No. 66 Tahun 2017, yang ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2017. Karena dianggap belum lengkap maka diadakan perubahan lewat Permen 66 tersebut.
Jadi pada dasarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66/2017 diatas hanya bersifat perubahan terhadap aturan yang ada sebelumnya. Ada beberapa pasal yang dirubah dan ada pula yang ditambahkan. Dan untuk pasal yang dihilangkan dalam aturan baru tersebut sepertinya tidak ada.
Beberapa pasal dalam permen nomor 66 – 2017 ini diantaranya menambahkan aturan tentang Kepala Desa yang sudah terpilih kemudian berhalangan tetap. Misalnya sudah terpilih dan menang tetapi kemudian mengundurkan diri, atau sakit atau jadi tersangka dan lain-lain.
Ada juga tambahan aturan mengenai Kepala Desa yang ber asal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana diatur mengenai penghasilan tetapnya atau gaji yang berhak didapat Kepala Desa dari PNS tersebut.
Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Download :
v Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Klik Disini
v Permendagri No. 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. KlikDisini
Diolah dari berbagai sumber
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.