Oleh : Solihin, S.Pd.I., M.M.Pd Membangun desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberday...
Oleh : Solihin, S.Pd.I., M.M.Pd
Membangun desa dalam konteks UU No 6 Tahun 2014 setidaknya mencakup upaya-upaya untuk mengembangkan keberdayaan dan pembangunan masyarakat desa di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Dalam implementasi program tidak cukup hanya menyediakan basis dukungan finansial terhadap rakyat miskin, tapi juga mendorong usaha ekonomi desa dalam arti luas. Penciptaan kegiatan-kegiatan yang membuka akses produksi, distribusi, dan pasar bagi rakyat desa dalam pengelolaan kolektif dan individu mesti berkembang dan berkelanjutan.
Gambar : kemendesa.go.id |
Sepakat dengan apa yg dikatakan oleh sahabat kita dari bogor. Untuk mendorong desa berkualitas diperlukan regulasi yg mengarah kepada substansi pembangunan dan meneruskan aturan oleh Pemerintah Daerah sebagai referensi kuat bagi desa.
IDM 2019 memberikan warna baru dengan adanya permintaan data real yang lebih berkembang. Ini menjadi PR bagi kita semua betapa UU dan Per/Kepmen menjadi suplemen tinggal bagaimana kita mendorong dan mengarahkan desa mampu mewujudkan satu persatu dari sekian banyaknya permintaan indikator IDM tersebut.
Purna tugasnya GSC, bertambahnya indikator sarana olah raga, kader pemberdayaan desa, sarana transfortasi, akses dan sarana pendidikan juga kesehatan (termasuk pustu/pelayanan kesehatan lainnya), identifikasi perencanaan dan pengunaan anggaran desa, konsolidasi dan komunikasi dengan Penilik PNF untuk mewujudkan PKBM (paket B, C, kursus, dan SLB jika ada), Bumdesa/bersama (baik sistem ekonomi dan struktural yang kuat), serta yg lainnya itu point besar berpengaruh kepada capaian status desa maju dan mandiri.
Menurut saya, memang gampang menaikan angka 0,6 menjdi 0,7 misalkan, tpi jauh lebih penting jika angka itu menjadi buah karya real yang diakselerasikan bersama secara intens oleh seluruh stakeholder baik pusat maupun daerah agar desa mempunyai "ghiroh" kompetitif secara signifikan.
***Penulis adalah Pendamping Desa Pemberdayaan Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang-Jawa Barat.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.