Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA BUKAN SEKEDAR MEMBUAT DAFTAR USULAN ?

Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyar...


Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

Perencanaan pembangunan desa sebaiknya memperhatikan hakekat dan sifat desa yang tentu berbeda dengan otonomi daerah, otonomi daerah merupakan perwujudan asas desentralisasi. Sedangkan kemandirian desa berangkat dari asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan) serta asas subsidiaritas (lokalisasi penggunaan kewenangan dan pengambilan keputusan atau bisa disebut sebagai penerapan kewenangan berskala lokal desa) Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa harus berangkat dari kewenangan desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kab/Kota.

Perencanaan desa bukan sekedar membuat usulan yang disampaikan kepada pemerintah daerah yang lebih penting perencanaan desa adalah keputusan politik yang diambil secara bersama oleh pemerintah desa dan masyarakat desa. Tentang kewenangan desa yang menjadi dasar perencanaan desa dipertegas dalam pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 114 tahun 2014, tentang Pedoman Pembangunan Desa, disebutkan bahwa Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.


    gambar ilustrasi : wormtraders.com


Lebih lanjut dijelaskan, Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

Membuat perencanaan program dan kegiatan bukanlah mengumpulkan daftar keinginan masyarakat desa. Bukan pula membuat sekedar daftar usulan tanpa alasan yang logis mengapa kegiatan tersebut penting menjadi agenda program pembangunan desa. Karenanya penting bagi para perencana kebijakan pembangunan desa memperhatikan prinsip-prinsip perencanaan desa sebagai berikut :

  1. Belajar dari pengalaman dan menghargai perbedaan
  2. Berorientasi pada tujuan praktis dan strategis
  3. Keberlanjutan
  4. Penggalian informasi desa dengan sumber utama dari masyarakat desa
  5. Partisipatif dan demokratis
  6. Pemberdayaan dan kaderisasi
  7. Berbasis kekuatan
  8. Keswadayaan
  9. Keterbukaan dan pertanggungjawaban UU nomor 6 tahun 2014 pada pasal 69 ayat (4) menegaskan bahwa peraturan desa tentang RPJMDes dan RKPDes sebagai produk (output) perencanaan menjadi satu-satunya dokumen perencanaan di desa. Pihak lain diluar pemerintahan desa yang hendak menawarkan kerjasama ataupun memberikan bantuan program pembangunan harus mempedomani kedua produk perencanaan desa tersebut.

Membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula. Pembangunan (pedesaan) yang efektif bukanlah se-mata-mata karena adanya kesempatan melainkan merupa-kan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-coba, tetapi akibat perencanaan yang baik.


Oleh : Asep Jazuli ( Pendamping Lokal Desa, P3MD Kabupaten Sumedang )

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.