Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Menuju Desa Mandiri Data

Oleh : NURMA FITRIANINGRUM ( Peneliti IRE ) Bagi pemerintah, termasuk pemerintah desa, data adalah tulang punggung untuk merancang dan menja...


Oleh : NURMA FITRIANINGRUM
( Peneliti IRE )

Bagi pemerintah, termasuk pemerintah desa, data adalah tulang punggung untuk merancang dan menjalankan berbagai kebijakan atau program. Data tersebut bisa berupa data sosial kependudukan, ekonomi perdagangan, hingga pengelolaan sumber daya alam. Tanpa data yang akurat mustahil terwujud kebijakan yang efektif serta dapat diterima oleh semua masyarakat. Data juga menjadi kunci transparansi dan akuntabilitas dalam setiap program yang digulirkan pemerintah, di pusat ataupun di desa. Sayangnya akurasi data masih menjadi persoalan. Data yang disajikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang bertanggungjawab untuk menyediakan kebutuhan data seringkali dinilai bermasalah.




Sebagai contoh adalah data kemiskinan yang biasa dijadikan basis untuk pemberian bantuan kepada masyarakat. Sengkarut data tersebut menjadi ganjalan bagi pelaksana program maupun pengguna data di lapangan. Pada pelaksanaan program bantuan pemerintah, seperti pembagian Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar atau, pada periode pemerintahan sebelumnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan beras bagi keluarga tidak mampu (Raskin), seringkali muncul protes dari masyarakat karena menilai distribusi bantuan tersebut tidak tepat sasaran. Hal ini menjadi persoalan di hampir semua pemerintah desa, terutama ketika mereka menjadi penyalur akhir bantuan kepada masyarakat.

Perangkat atau kepala desa sering menerima protes dari masyarakat karena bantuan dinilai tidak terdistribusi dengan baik. Untuk mengakomodir masyarakat tidak mampu yang tidak menerima bantuan, pemerintah desa harus memutar otak dan tidak jarang perlu membuat diskresi kebijakan. Contohnya di Desa Rappoa, Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam musyawarah desa disepakati, Pemerintah Desa Rappoa terpaksa mengurangi jatah beras yang diterima oleh warga sesuai daftar yang diberikan pemerintah pusat untuk didistibusikan kembali kepada warga tidak mampu yang tidak memperoleh jatah bantuan.

Praktik tersebut terjadi di banyak desa dan pemerintahan desa harus mengambil langkah tersebut demi menghindari konflik maupun untuk menciptakan rasa keadilan. Salah satu penyebab munculnya permasalahan data selama ini adalah adanya masalah di hulu, sejak pengumpulan data oleh BPS. Tidak semua tenaga enumerator yang digunakan oleh BPS memiliki pengetahuan maupun keterampilan untuk menggali data. Banyak pula enumerator tidak menguasai kondisi sosial ekonomi masyarakat desa, karena memang tidak memiliki pengalaman hidup di desa. Penulis sendiri menemukan cerita beberapa warga yang mengaku tidak pernah disensus, namun di rumahnya sudah ditempeli stiker tanda telah disensus.

Desa Mandiri Data Saat ini telah muncul beberapa inisiatif dari pemerintah desa untuk mengembangkan data secara mandiri. Pada 2011, misalnya, dengan didukung Combine Research Institute, IDEA, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul, dua desa–Desa Nglegi, Kecamatan Patuk, dan Desa Girikarto, Kecamatan Panggang– mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID). Berbeda dengan metode pengumpulan data yang digunakan oleh BPS, Pemerintah Desa Nglegi tidak berhenti pada wawancara individu atau rumah tangga, namun melakukan triangulasi kepada tetangga dari warga yang diwawancara. Misalnya dalam pengumpulan data tentang kekayaan atau penguasaan aset untuk data kemiskinan, petugas di tingkat desa akan mengecek kepemilikan harta setiap warga seperti ternak dan lahan kepada beberapa tetangganya.

Ini karena individu dianggap sering tidak transparan terkait kepemilikan kekayaan, sedangkan tetangga dianggap cukup memiliki pengetahuan tentang lahan garapan, atau jumlah ternak, dari warga di sekitarnya. Dengan triangulasi ini, diharapkan data yang diperoleh lebih akurat. Metode triangulasi dengan menggunakan penilaian/informasi tetangga bukan tanpa risiko adanya bias atau adanya unsur subyektif. Terlebih untuk kepemilikan asetaset non fisik, atau soal utang, karena informasi tentang hal-hal ini biasanya tertutup dan jarang diketahui orang di sekitarnya. Tetapi metode pengumpulan data seperti di atas perlu diapresiasi.

Agar datanya lebih valid, perlu disusun instrumen yang lebih baik. Data yang diperoleh juga mulai digunakan sebagai basis data pemerintah desa dalam merancang dan menjalankan kebijakan tingkat desa, misalnya dalam menjalankan programprogram yang dibiayai oleh APBDesa. Inisiasi implementasi SID di Desa Nglegi dan Girikarto tersebut berlanjut ke semua desa di Kabupaten Gunungkidul pada 2015. Selanjutnya, SID itu diintegrasikan dalam Sistem Informasi Kabupaten (SIK) pada tahun 2016. Jika SID ditujukan untuk menjadi basis data bagi pengambilan keputusan di desa, maka SIK ditujukan untuk menjadi rujukan perencanaan dan pengambilan keputusan di tingkat kecamatan, Pemerintah Daerah Gunungkidul (gunungkidulkab.go.id).

Sayangnya, langkah baik yang telah diambil oleh pemerintah daerah ini belum dibarengi dengan keterlibatan pemerintah pusat. Berbagai kebijakan dari pemerintah pusat masih menggunakan dan hanya mengakui data-data yang dihimpun oleh BPS. Selain inisiatif oleh Pemdes Nglegi dan Girikarto serta Kabupaten Gunungkidul, pada tahun 2017 IRE, dengan dukungan program KOMPAK, juga mendorong sejumlah desa di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat untuk memiliki data desa yang baik. Di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Jawa Tengah, misalnya, tim media warga dengan dukungan pemerintah desa melakukan pendataan penyandang disabilitas.

Dari hasil pendataan tersebut didapatkan hasil yang berbeda dengan data difabel Desa Krakitan yang dimiliki oleh Bappeda Kabupaten Klaten. Dari segi jumlah, banyak ditemukan warga difabel yang tidak masuk ke dalam data, atau sebaliknya, warga bukan penyandang disabilitas tapi ada dalam data.

Tim media melakukan pendataan dengan meminta keterangan warga serta kunjungan langsung ke rumah difabel untuk mengetahui kondisi yang bersangkutan. Keberhasilan ini diapresiasi oleh Pemerintah Kecamatan Bayat dan Kabupaten Klaten. Camat kemudian mendorong pelaksanaan review data penyandang disabilitas di seluruh wilayah Kecamatan Bayat dengan metode yang sama.

Belajar dari implementasi SID sejauh ini, pemerintah daerah perlu menjembatani permasalahan pemanfaatan data antara pemerintah desa dan pemerintah pusat. Selama ini pemerintah pusat cenderung abai dan menutup mata atas amburadulnya basis data yang digunakan untuk mengimplementasikan sejumlah program, terutama program yang ditujukan secara langsung kepada individu. Misalnya Bantuan Langsung non Tunai, dan Program Keluarga Harapan.

Sudah saatnya pemerintah pusat, terutama Badan Pusat Statistik sebagai leading sector, memberdayakan sumber daya manusia yang ada di desa untuk melakukan pendataan secara mandiri, pemerintah dapat melatih tenaga-tenaga di desa, menyusun instrumen yang mudah digunakan oleh masyarakat, serta menyiapkan infrastruktur yang aksesibel. Seharusnya pula, dengan dukungan teknologi informasi dan internet, proses penghimpunan data (input) dapat dilakukan dengan lebih mudah. Implementasi pengumpulan data tersebut tidak perlu dilakukan serentak di semua desa di Indonesia, tapi dapat dimulai dengan inisiasi/pilot project di desa-desa yang telah memiliki modal sistem informasi desa yang baik atau setidaknya ter-update.



Diolah dari Sumber Majalah Freview Flamma Edisi 50 Tahun 2017


No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.