“Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”, - Bung Hat...
“Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”,
- Bung Hatta.
Begitu pentingnya pemberdayaan desa hingga seorang proklamator bangsa menyebutkan bahwa kejayaan Indonesia tidak bisa lepas dari peran serta 74.957 desa yang ada di dalamnya. Sebagai unit pemerintahan terkecil, desa menyimpan roda ekonomi yang siap digerakkan. Komitmen Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membangun Indonesia dari pinggiran didukung oleh beragam program yang semakin menjadikan desa sebagai prioritas pembangunan. Sebut saja, Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), Pembangunan Embung, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Sarana Olah Raga.
Selain itu, lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2017 tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, semakin mendorong kemandirian desa dengan adanya skema Padat Karya Tunai. Ditemui di ruang kerjanya, Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Eko Sandjojo berbagi kepada tim Warta Pengawasan (WP) mengenai skema yang lebih sering dikenal dengan Program Padat Karya Tunai tersebut.
Membuka perbincangan, Eko menyebutkan bahwa kini desa tidak lagi sekedar objek dan lokus pembangunan. Penentuan kegiatan secara top-down tidak lagi efektif sehingga desa perlu diberikan keleluasaan untuk menentukan kebutuhannya. Hal ini sejalan dengan tujuan UU Desa untuk mewujudkan desa mandiri yang mampu mengatur dan membangun daerahnya dengan memaksimalkan potensi yang ada di mana bantuan pemerintah hanya sebagai stimulan.
Filosofi dana desa adalah penyaluran uang ke desa yang bukan hanya untuk pembangunan, melainkan sebesarbesarnya dimanfaatkan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu, daya beli dan pertumbuhan ekonomi di desa bisa meningkat.
Selain itu, pembangunan yang dibiayai oleh dana desa wajib dilakukan secara swakelola. Hal ini pula yang melatarbelakangi penandatanganan SKB 4 Menteri antara Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PPN/ Bappenas, serta revisi Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013. “Juknisnya (Padat Karya Tunai) sudah dibuatkan oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPMD). Sebetulnya Dana Desa pada dasarnya sudah Cash for Work, cuma ada beberapa bupati atau kepala desa yang menggunakan kontraktor. Jadi peraturan ini untuk memastikan tidak ada lagi yang pakai kontraktor”, ujar Menteri yang sudah menjabat sejak tahun 2016 ini.
Di dalam SKB 4 Menteri tersebut juga diatur bahwa paling sedikit 30% dari proyek dana desa wajib digunakan untuk membayar upah masyarakat yang dibayar secara harian atau paling lambat mingguan. “Jadi langsung ada income, langsung ada daya beli, ekonomi di desa berputar, karena efek dari setiap income itu kan 5x lipat. Kalau dana desa tahun ini 60 triliun dan 30% buat bayar upah, berarti efek daya beli di desa tahun ini dari dana desa saja bisa sampai 90 triliun. Nah, diharapkan 90 triliun ini bisa mengungkit daya beli di desa,” jelas Eko. Meski begitu, alokasi upah sebesar 30% tersebut tidak berlaku bagi pembangunan jalan dan jembatan yang sebagian besar dana terserap untuk pembelian material dan sewa alat.
Selain untuk melengkapi sasaran dana desa, seperti infrastruktur, skema Padat Karya Tunai ditargetkan menyerap 5-6,6 juta lapangan kerja. “Kita tidak mau proyek ini menggunakan masyarakat yang sudah bekerja. Jadi kita sarankan, upahnya itu sampai dengan 80% Upah Minimum Regional (UMR),” ujar pria lulusan University of Kentucky, Lexington ini. Agar pengelolaan dana desa berjalan efektif dan transparan, Eko mengatakan bahwa kuncinya ada dua, yaitu pendampingan dan pengawasan.
Terkait pendampingan, pihaknya melakukan kerja sama dengan Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri dengan membentuk Satgas Dana Desa yang dapat dihubungi melalui nomor 1500040. Setiap laporan penyelewengan atau upaya kriminalisasi kepala desa akan ditindaklanjuti dalam 3x24 jam. Eko mengharapkan agar institusi tersebut bersinergi untuk mengantisipasi kekhawatiran kepala desa yang dapat menyebabkan tidak terealisasinya dana desa. Dalam pengawalan akuntabilitas keuangan dan pembangunan, Eko menilai BPKP sangat membantu dalam hal pengawasan, baik melalui aplikasi Siskeudes maupun bentuk pengawasan lainnya di tingkat kementerian. “Tahun lalu, 93% desa sudah memakai Siskeudes. Tahun ini kita targetkan 100%,” tegasnya.
Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa juga krusial. Oleh karena itu, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi menggandeng sejumlah media untuk turut serta menyebarkan informasi terkait dana desa dan kegiatannya. Dengan adanya kesadaran dan kepedulian dari masyarakat, akan timbul kesadaran untuk ikut mengawasi efektivitas pelaksanaan program pemerintah.
Dana Desa, Sebuah Solusi Penguatan Desa
Dikucurkan sejak tahun 2015, penyerapan dana desa semakin optimal setiap tahunnya. Berdasarkan rekapitulasi pemanfaatan dana desa hingga tahun 2017, terdapat peningkatan status desa dan penurunan angka kemiskinan. Menengok sasaran RPJMN Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, pengentasan desa tertinggal telah melebihi target, yaitu 11 ribu desa tertinggal telah berubah menjadi desa berkembang dan 7 ribu desa berkembang menjadi desa mandiri.
Hal tersebut diikuti dengan penurunan ratarata jumlah penduduk miskin sebesar 1,33%. Selain untuk menunjang efektivitas ekonomi masyarakat, seperti 123.145 km jalan desa, 791.258 m jembatan, 5.220 unit pasar desa, dana desa juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Pembangunan 38.217 km drainase, 11.424 unit Posyandu, 6.504 unit Polindes, dan 37. 496 unit sarana air bersih dinilai turut mendukung penurunan angka stunting dalam tiga tahun ini hingga hampir 10%. “Sarana air bersih kita sediakan, ekonomi masyarakat kita tingkatkan, ada MCK, jadi angka stunting bisa turun.
Untuk menyiapkan Indonesia menjadi negara maju, angka stunting ini perlu diturunkan karena yang terganggu tidak hanya pertumbuhan fisik saja. Pertumbuhan otak juga tidak maksimal, jadi tidak bisa sekolah lebih dari kelas 6 SD”, tutup Eko di akhir sesi wawancara sore itu. Atas pengelolaan Dana Desa yang dianggarkan sebesar 10% dari dan di luar Dana Transfer ke Daerah, dituntut adanya akuntabilitas dan transparansi agar pembangunan dapat selaras dengan Tri Sakti proklamator kita terdahulu, yaitu menjadikan Indonesia berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian secara budaya.
Diolah dari Majalah WARTA PENGAWASAN 16 VOL XXV/ NOMOR 1/ TAHUN 2018
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.