Page Nav

10

Grid

SNIPSET

true
true

Pages

Breaking News:

latest

Keuntungan Adanya Undang-Undang Desa Untuk Masyarakat

Hakikatnya, undang-undang desa ada sebagai perwujudan dari UUD 1945, yang dasar betul bahwa Indonesia terdiri dari keberagaman. Indonesia me...



Hakikatnya, undang-undang desa ada sebagai perwujudan dari UUD 1945, yang dasar betul bahwa Indonesia terdiri dari keberagaman. Indonesia merupakan sebuah negara besar, yang terdiri dari banyak suku dari berbagai daerah. Setidaknya, pemerintah ingin membangun kesejahteraan masyarakat, hingga ke pelosok desa. Untuk memastikan itu, maka dibuatlah undang-undang yang mengatur tentang hak dan kewajiban desa.
Desa merupakan kesatuan masyarakat dalam satu wilayah tertentu, yang memiliki status hukum yang sama sebagai warga negara. setiap desa disuatu wilayah, pasti memiliki adat istiadat dan potensi masing-masing. Ada banyak desa yang jauh dari pemerintahan pusat, baik kabupaten maupun kecamatan. Untuk memudahkan proses administrasi, baik itu tentang kependudukan, pembangunan hingga keuangan, maka Pemerintahan Desa bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya yang diatur dalam undang-undang.

Tujuan Undang-Undang Desa

Desa dipimpin oleh kepala desa yang bekerja sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Itu semua tercantum dalam undang-undang desa. Ada banyak sekali poin yang ditekankan pada undang-undang tersebut. Diantaranya adalah:
  1. Membangun masyarakat adil dan makmur
  2. Melindungi dan memberdayakan masyarakat diseluruh pelosok tanah air, tanpa terkecuali
  3. Mengatur tentang asas dan pengaturan desa, baik berdasarkan jenis, geografis dan adat budaya
  4. Menjaga dan mengatur kewenangan setiap pemimpin dan aparatur desa
  5. Memaksimalkan pelayanan masyarakat
  6. Menjaga aset desa
  7. Menjaga profesionalisme kerja setiap kepala desa beserta jajarannya

Keuntungan Undang-Undang Bagi Masyarakat

Undang-undang adalah salah satu ketentuan dasar yang mengatur suatu pokok permasalah secara detil, sesuai dengan UUD 1945. Sedangkan dalam undang-undang desa, aturan tersebut mengatur tentang pemerintahan desa, yang meliputi setiap elemen didalamnya. Dengan adanya hal ini, diharapkan desa-desa diseluruh tanah air dapat semakin maju, sejahtera dan lepas dari kemiskinan dan keterbelakangan.
Indonesia adalah bangsa besar yang memiliki aneka ragam potensi ekonomi dan kebudayaan. Dengan adanya undang-undang desa, keberadaan desa adat juga dilindungi agar tetap lestari. Bagaimanapun juga, itu adalah warisan bangsa yang tak ternilai harganya.
Salah satu hal yang paling disoroti dalam undang-undang desa adalah tentang aturan dana desa. Setelah desa mulai melakukan self local government, setiap desa wajib mengelola dana-nya sendiri. Namun, untuk itu, setiap desa perlu memiliki program-program unggulan. Agar, penyaluran dana yang besar tersebut, dapat terserap dengan baik dan sesuai dengan porsinya.
Dana desa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, badan usaha milik desa ( BUMDes) dan pembuatan sarana dan prasarana. Beberapa sarana dan prasarana yang penting untuk dimiliki oleh setiap desa adalah layanan kesehatan, perpustakaan dan workshop.
Pembangunan infrastruktur dilakukan guna mempermudah akses masyarakat daru satu wilayah ke wilayah tertentu. Dengan akses yang baik, diharapkan proses ekonomi juga berjalan dengan lancar. Sehingga dapat terjadi perputaran ekonomi. Selain itu, Badan Usaha Milik Desa juga dibuat untuk meningkatkan potensi masyarakat desa.
Dengan melatih skill dan insting wira usaha. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh ibu rumah tangga untuk mengisi waktu luang agar lebih bernilai ekonomi. Lalu, sarana dan prasaran lain, seperti layanan kesehatan dan pendidikan tentu untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak. Baik dibidang pendidikan dan kesehatan.
Keuntungan undang-undang desa bagi masyarakat adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini jelas ada dan sesuai dengan undang-undang dasar 1945 pasal 18 tentang pengaturan desa. Salah satunya adalah untuk memajukan perekonomian masyarakat desa dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

No comments

Note: Only a member of this blog may post a comment.