Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa,...
Desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Bukan hanya dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia bertempat tinggal di desa, tetapi desa memberikan sumbangan besar dalam menciptakan stabilitas nasional. Pembangunan desa adalah merupakan bagian dari rangkaian pembangunan nasional. Berbagai bentuk dan program untuk mendorong percepatan pembangunan kawasan perdesaan telah dilakukan oleh pemerintah, namun hasilnya masih belum signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), mayoritas penduduk miskin di Indonesia mendiami kawasan perdesaan. Rendahnya kesejahteraan masyarakat di kawasan perdesaan disebabkan antara lain oleh penyebaran sumber daya ekonomi yang tidak merata antara desa dan kota.
Desa-desa di Indonesia memiliki ciri khas unik tersendiri serta permasalahan yang berbeda. Persoalan ekonomi masih menjadi kendala bagi tercapainya Smart Village. Menurut Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (2015), meskipun pembangunan ekonomi khususnya sektor produksi telah diintervensi melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun secara kelembagaan, reformasi perdesaan masih mengalami kendala di kelompok tani seperti Koperasi Unit Desa (KUD) atau Badan Usaha Unit Desa (BUUD).
Untuk mengatasi permasalahan ini, pembangunan desa harus dilakukan dengan cerdas (smart), yaitu agar penyelesaian masalah dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan pertumbuhan masalah itu sendiri. Solusi cerdas yang dimaksud adalah dengan menerapkan desa cerdas (smart village), yaitu sebuah ekosistem yang memungkinkan pemerintah, industri, akademisi maupun elemen masyarakat terlibat untuk menjadikan desa menjadi lebih baik. Dalam konsep desa cerdas, konsep menjadi lebih baik diukur dengan melihat kinerja pengelolaan sumber daya sehingga menjadi lebih efisien, berkelanjutan dan melibatkan beragam elemen masyarakat. Konsep Smart Village dibutuhkan agar desa-desa tersebut mampu mengetahui permasalahan yang ada di dalamnya (sensing), memahami kondisi permasalahan tersebut (understanding), dan dapat mengatur (controlling) berbagai sumber daya yang ada untuk digunakan secara efektif dan efisien dengan tujuan untuk memaksimalkan pelayanan kepada warganya.
Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang yang sangat besar bagi setiap desa yang ada di Indonesia untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing-masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Potensi desa adalah daya, kekuatan, kesanggupan dan kemampuan yang dimiliki oleh suatu desa yang mempunyai kemungkinan untuk dapat dikembangkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerapkan strategi membangun desa dalam kerangka optimalisasi melalui:
- perubahan paradigma pihak yang berkepentingan;
- penguatan basis komunitas;
- proteksi komunitas;
- penguatan sumber daya manusia; dan
- penguatan modal sosial.
Dari studi pustaka mengenai pendekatan Smart Village yang ada di dunia dan juga dengan melihat indikator yang digunakan untuk menghitung masyarakat berkelanjutan, terlihat bahwa masing-masing pendekatan memiliki kekuatannya masing-masing.
Sebagaimana yang terlihat pada penggunaan terminologi Smart Village, India dan Kenya memiliki definisi yang berbeda. India membangun konsep Smart Village melalui ekosistem sedangkan Kenya, khususnya desa Ikisaya membangun konsep Smart Village dengan fokus pada permasalahan utama di daerah mereka yaitu listrik. Keduanya memiliki irisan di kegiatan dimana edukasi masyarakat atau reformasi nilai merupakan bagian dari ekosistem Smart Village sementara di Kenya, edukasi ini diperlukan untuk mendukung keberlanjutan energi terbarukan di daerah tersebut. Irisan antara kedua negara yang mengadopsi pendekatan berbeda ini mengimplikasikan bahwa pendekatan ekosistem bisa berjalan selaras dengan pendekatan sektoral.
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.